Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan tahun anggaran 2021-2024, Muhammad Chusnul.
Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Chusnul ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026.
“Di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Sebelumnya, KPK telah menahan Muhlis Hanggani selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-Mei 2024). Juga, Eddy Kurniawan Winarto selaku wiraswasta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
Baca juga : KPK Bakal Periksa Zarof Ricar di Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK menduga, Chusnul melakukan pengondisian pemenang lelang atas paket proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM).
Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul, berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.
Dari sejumlah rekanan pemenang lelang proyek, perusahaan milik Dion menjadi salah satu yang terpilih. Chusnul disebut juga menunjuk Dion sebagai ‘lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinasikan permintaannya kepada para rekanan.
Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang.
Baca juga : Acha Septriasa, Kembangkan Karier Di Belakang Kamera
“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” unckap Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan telah dipecah atau dibagi-bagi menjadi beberapa paket serta pelaksanaan pembangunannya dilaksanakan dengan mekanisme multiyears (lintas tahun) agar masing-masing rekanan bekerja sama serta dan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.
Selain itu, Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, salah satunya perusahaan milik Dion dan rekanan lainnya, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.
Dalam pelaksanaan lelang, Chusnul berkoordinasi dengan pihak Kelompok Kerja (Pokja) untuk memberikan pesan agar rekanan tertentu yang akan dimenangkan dalam lelang diberikan perhatian.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pengurusan Sertifikasi K3
Karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Chusnul harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya.
“Selama bertugas sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan tahun 2021 sampai dengan 2024 menerima total Rp 12,12 miliar,” ungkap Asep.
Rinciannya, dalam periode 20 September 2021-10 April 2023 dari Dion sejumlah Rp 7,2 miliar dan dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp 4,8 miliar.
Atas perbuatannya, Chusnul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya