BREAKING NEWS
 

Terima Rp 9,5 Miliar

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 20 Desember 2025 07:01 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK), yang merupakan Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025).

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) pagi.

KPK menduga, praktik suap ijon proyek tersebut sudah dilakukan Ade Kuswara sejak awal menjabat Sebagai Bupati Bekasi pada 2024, dengan melibatkan pihak swasta yang merupakan penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Di-OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Punya Harta Rp 79 Miliar

"Saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

KPK menduga terjadi kesepakatan awal terkait pemberian uang muka atau ijon proyek dalam komunikasi tersebut. Ade Kuswara diduga juga secara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Adsense

HM Kunang juga disebut sering minta uang ke sejumlah pihak, termasuk para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Mungkin karena orang melihat yang bersangkutan ada hubungan keluarga. Jadi bisa melalui HMK,” jelas Asep.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Kejati Banten Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Asep menyebut, total nilai ijon proyek yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama dengan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

"Total ijon yang diberikan mencapai Rp 9,5 miliar dan dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara,” ungkapnya.

Selain dana ijon proyek, KPK juga menemukan adanya aliran uang lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dalam kegiatan tangkap tangan terkait perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 200 juta dari rumah Ade Kuswara.

Baca juga : KPK: OTT Bupati Bekasi Terkait Suap Proyek

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara yang disalurkan melalui para perantara.

KPK kemudian menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan ayahnya akan merayakan tahun baru di Rutan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense