RM.id Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum sarat asumsi dan berpotensi menggerus prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.
Penilaian ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025) siang.
Dalam persidangan, kuasa hukum menyoroti konstruksi dakwaan yang dinilai mengaitkan sejumlah aliran dana dengan pengurusan perkara tanpa disertai pembuktian langsung. Menurut mereka, penarikan kesimpulan semacam itu berbahaya jika dijadikan dasar pemidanaan.
"Jika seseorang dapat dihukum hanya karena asumsi bahwa uang yang diterima berkaitan dengan pengurusan perkara, tanpa bukti faktual yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi seluruh sistem hukum kita," kata pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail di hadapan majelis hakim.
Dia menegaskan, hukum pidana mensyaratkan alat bukti yang kuat dan kesaksian yang sah, yakni berdasarkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, dan dialami sendiri oleh saksi.
Baca juga : Saksi Ngaku Setor Duit Rp 11 M ke Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi
Menurutnya, kesaksian yang bersandar pada dugaan atau penafsiran, tidak dapat dijadikan pijakan hukum yang adil. Maqdir juga mempertanyakan relevansi keterangan seorang saksi bernama Liyanto.
Menurutnya, saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengapa keterangan tersebut tetap digunakan sebagai bagian dari konstruksi perkara.
"Saksi ini kan orang yang nggak tau apa-apa, dia menerangkan nggak ada urusan perkara, tetapi ada pengurusan soal IUP. Nah, yang kita tidak mau itu adalah kalau melihat surat dakwaan yang ada seperti sekarang ini, seolah-olah pembayaran-pembayaran yang diterima oleh Rezky itu ada kaitannya dengan Pak Nurhadi, yaitu untuk mengurus perkara," protesnya.
Kata Maqdir, pemberian uang kepada menantu kliennya, Rezky Herbiyono dapat diasumsikan sebagai uang untuk mengurus perkara. Padahal saksi tersebut menyatakan bahwa uang itu sebagai imbalan untuk mengurus CnC tambang.
"Jadi, nggak ada urusannya dengan perkara," tegasnya.
Baca juga : Dapur MBG Dialihkan untuk Korban Bencana, Pengamat: Negara Hadir Cepat
Sebelumnya, pihak terdakwa telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan. Meski demikian, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Menyikapi hal itu, tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan seluruh keberatan mereka melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Bukan cuma menyoal substansi dakwaan, tim penasihat hukum turut mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Mereka menyoroti keterlambatan kehadiran saksi kunci serta mekanisme pemeriksaan saksi secara daring.
"Sepengetahuan kami, Mahkamah Agung telah mengatur secara tegas bahwa pemeriksaan saksi secara online harus dilakukan dari kantor kejaksaan atau pengadilan. Prosedur ini seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh penuntut umum," ujar kuasa hukum.
Hingga sidang berlangsung, dua saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan secara daring belum juga hadir dalam persidangan pada Jumat (5/12/2025) lalu.
Baca juga : Siapkan Dapur Sehat untuk 2026: Ini Elemen Penting yang Wajib Ada
Tim kuasa hukum Nurhadi menyayangkan kondisi tersebut, karena dinilai menghambat kelancaran persidangan sekaligus mengaburkan proses pembuktian. Sidang akhirnya ditutup dengan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi.
Majelis hakim meminta seluruh pihak memastikan kehadiran saksi dan pelaksanaan persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pada sidang berikutnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.