BREAKING NEWS
 

Pengacara Tegaskan Nadiem Ingin Segera Disidang, Tapi Terkendala Sakit

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 23 Desember 2025 12:37 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ingin segera mengikuti persidangan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Namun, dia terkendala kondisi kesehatannya yang menurun.

Demikian diungkapkan penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir usai penundaan sidang kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ari menyebut, berdasarkan surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, dokter belum mengizinkan Nadiem meninggalkan ruangan perawatan pasca menjalani operasi kedua kali terkait penyakitnya.

"Sedangkan Pak Nadiem sendiri, dari kemarin dia pengin cepat-cepat segera mulai sidang. Karena dia pengin ini cepat selesai dan pengin ingin cepat supaya bisa menjelaskan ke publik," kata Ari.

"Tapi karena ini kaitan dengan pihak kedokteran yang menegaskan tidak boleh banyak bergerak, ya apa boleh buat, terpaksa kita menunda sidang ini," sambungnya.

Karenanya, Nadiem masih dibantarkan hingga saat ini. Sehingga tidak memengaruhi masa penahanannya. Pembantaran itu pun harus dilakukan karena kesehatan Nadiem cukup memburuk. Terutama, pascaoperasi kedua kali pasca awal Desember 2025 lalu. Dia sempat mengalami pendarahan hebat.

Baca juga : Persija Takluk dari Semen Padang, Ridho Minta Semua Pihak Introspeksi

"Nah, sekali lagi saya tegaskan bahwa Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai, dan ingin cepat hadir di sini. Tapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Seperti itu," imbuhnya.

Selain itu, kubu Nadiem membantah soal narasi surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap para terdakwa lainnya dalam kasus ini. Utamanya, soal memperkaya dirinya sebesar Rp 809,5 miliar.

"Jadi, soal tanggapan terima uang itu ya, kita tidak benar ya. Kalau angka 809 itu sebenarnya bukan ke Pak Nadiem uangnya, tapi ke PT Gojek," kata Tabrani Abby, pengacara Nadiem lainnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menunda sidang dakwaan Nadiem Makarim pada Senin (23/12/2025).

Adsense

Sebab, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) itu mengalami pendarahan pascaoperasi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo terkait kondisi kesehatan Nadiem kepada ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah.

Baca juga : Srikandi Jakarta Tegaskan Pentingnya Peran Ibu Dan Perlindungan Anak

"Catatan di sini untuk perawatan minimal sampai hari ke-21 ya? Tadi disampaikan terhadap pihak dokter ada juga di persidangan ini?" kata hakim Purwanto membaca surat dokter sekaligus menanyakan terkait kehadirsn dokter d ruang sidang.

Lantas jaksa Roy Riady memanggil dokter Kejaksaan untuk hadir di muka persidangan. Dokter bernama Muhammad Yahya Sobirin itu pun menerangkan kondisi Nadiem kepada majelis hakim.

"Izin Yang Mulia, menjawab. Jadi, saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang Rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi, sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," beber dokter Yahya.

"Oke, kami sudah terima. Saya kira nggak perlu diuraikan lagi tentang kondisi sakit dan besarannya, tadi sudah menerima secara tertulis juga ya? Demikian ya?" timpal hakim Purwanto.

Dokter Yahya memastikan, surat keterangan dari rumah sakit itu merekomendasikan agar Nadiem istirahat selama 21 hari pascaoperasi, atau hingga 2 Januari 2026 mendatang.

Setelah memastikan persetujuan para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum, hakim Purwanto memerintahkan dokter Yahya kembali ke bangku pengunjung sidang.

Baca juga : Kejagung Sebut Kondisi Nadiem Sudah Sehat, Bakal Disidangkan Besok

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa Nadiem untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari tersebut. Sidang bakal dilanjutkan pada Senin (5/1/2026) mendatang.

"Sebelum ditutup, dari Penuntut Umum ada lagi yang mau disampaikan? Cukup? Penasihat Hukum, cukup ya? Baik. Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026, kesempatan penuntut umum untuk membacakan dakwaan. Demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup. Tokk!!" ucap hakim mengakhiri persidangan.

Diketahui, ini merupakan penundaan sidang Nadiem kedua kali dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Sidang penundaan sebelumnya pada Selasa (16/12/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense