KPK Dakwa Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp 8,1 Miliar
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 8,1 miliar terkait jabatannya.
Selasa, 28 Juli 2026 13:01 WIB