BREAKING NEWS
 

KPK Ungkap Sejumlah Aset RK Tak Dilaporkan di LHKPN, Bakal Dipanggil Lagi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Desember 2025 20:48 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK akan menelusurinya dan kembali memanggil RK.

"Di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) malam.

Budi mengungkapkan, beberapa aset di antaranya berupa tempat usaha yang dimiliki RK. Kepemilikannya bakal didalami KPK, termasuk proses yang bersangkutan mendapatkan aset tersebut.

Baca juga : Hari Ibu, Menkomdigi Minta Anak Tak Dibiarkan Sendirian Di Ruang Digital

"Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat," tambah dia.

Adsense

Budi membeberkan, satu di antaranya berupa kedai kopi. Aset ini sempat ditanyakan penyidik saat memanggil RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Selasa (2/12/2025) lalu.

Kala itu, RK menyebut bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK sudah ditunggunya. Dia ingin meluruskan sejumlah informasi sekaligus sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara.

Baca juga : Presiden Jenguk Ke Rumah Sakit, Keluarga Korban Mobil MBG Nangis Terharu

"Jadi pertama, saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas," sebutnya usai menjalani pemeriksaan.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB berinisial Widi Hartono; pengendali perusahaan agensi AM dan CKM bernama Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi BSCA dan PT WSBE yakni Suhendrik; dan pengendali PT CKSB dan PT CKMB yaitu Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.

Baca juga : KPK: Bencana Alam Tak Lepas dari Perilaku Koruptif di Belakangnya

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri, tetapi belum ditahan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense