Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Sebut Kejaksaan Malaysia Bakal Bantu Cari Raja Minyak MRC
Kamis, 2 Oktober 2025 21:11 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kejaksaan Malaysia siap memberikan bantuan dalam upaya pencarian terhadap saudagar minyak dan gas, MRC, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.
MRC yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO itu diduga berada di Negeri Jiran tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihak kejaksaan Malaysia bersedia membantu Indonesia bila memang MRC berada di negara tersebut. Kejagung juga telah melakukan koordinasi.
Baca juga : Trump: Putin Bakal Mundur Dari Perang Ukraina, Jika Harga Minyak Anjlok
"Kemarin kita melakukan pertemuan. Kemarin di Bali itu ada Sanur Declaration, para jaksa agung berkumpul, se-ASEAN. Termasuk di dalamnya ada dari Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Brunei," beber Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pertemuan itu juga membahas terkait langkah-langkah penanganan perkara di masing-masing negara. Terutama kasus-kasus yang melibatkan antarnegara atau transnasional.
"Kooperatif," katanya terkait kesediaan kejaksaan Malaysia membantu menangkap MRC, apabila memang ada di negara tersebut.
Baca juga : Kejagung Buru Aset Raja Minyak MRC Hingga ke Luar Negeri
Namun begitu, baik Kejagung maupun kejaksaan Malaysia, tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara. Hingga kini, belum diketahui pasti keberadaan Riza Chalid di luar negeri.
Informasi menyebutkan bahwa dia berada di Malaysia. Bahkan telah menikahi kerabat dari kesultanan di negara itu. Kejagung pun masih terus menelusuri keberadaannya. Hingga meminta melakukan pencabutan paspor kepada pihak Imigrasi.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023.
Baca juga : Pembalap Malaysia Unggul, Herlangga Masih Raja Tanjakan
Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya