RM.id Rakyat Merdeka - Badan Eksekutif Mahasiswa Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) menilai, kebijakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigir Prabowo melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah diterbitkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk penempatan pada sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Menurut BEM KSI, kehadiran Perpol ini justru memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas pola penugasan yang selama ini sudah berlangsung.
Koordinator Pusat BEM KSI, Charles Gilbert, menyampaikan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, serta tetap berada dalam koridor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Baca juga : Pengemudi Truk Harus Menjadi Perhatian Pemerintah
“Regulasi ini bersifat teknis dan administratif. Ia hadir untuk memperjelas batasan dan mekanisme penugasan, bukan untuk menabrak konstitusi sebagaimana yang kerap disalahpahami,” ujar Charles dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2025).
Ia menambahkan, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak menutup kemungkinan bagi anggota Polri aktif untuk mengemban jabatan di kementerian atau lembaga negara. MK hanya menghapus satu frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
“Selama penugasan dilakukan secara resmi melalui Kapolri dan jabatan tersebut berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, maka penempatan anggota Polri tetap memiliki legitimasi konstitusional,” jelasnya.
Lebih lanjut, BEM KSI memandang keterlibatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara dapat memperkuat kinerja pemerintahan, terutama dalam aspek keamanan nasional, penegakan hukum, serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Djarum Foundation-PB Perpani Perkuat Piramida Pembinaan Panahan
BEM KSI juga menilai Perpol 10 Tahun 2025 berperan sebagai instrumen pengawasan agar penugasan personel Polri di luar struktur tidak dilakukan secara serampangan dan tetap berada dalam batas kewenangan yang jelas.
“Regulasi ini seharusnya dibaca sebagai upaya penertiban dan pengendalian, bukan sebagai perluasan kekuasaan institusional,” kata Charles.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025 dan diumumkan kepada publik oleh Humas Polri pada 16 Desember 2025. Peraturan ini mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.
BEM KSI mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan kritik dan pandangan secara proporsional serta berlandaskan pemahaman hukum yang utuh, agar diskursus publik tetap sehat dan konstruktif.
Baca juga : HUT Ketujuh Pertamina Hulu Rokan Perkuat Ketangguhan Energi
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna menyelesaikan polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol 10 Tahun 2025 menuai kritik karena dinilai membuka ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, meski terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, arahan Presiden Prabowo menjadi landasan pemerintah menyusun PP sebagai solusi atas persoalan lintas kementerian dan lembaga.
"Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," kata Yusril Ihza dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.