RM.id Rakyat Merdeka - Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025), tak bisa dianggap sepele. Pengibaran bendera tersebut sarat muatan provokasi politik dan mengindikasikan adanya upaya mengeksploitasi situasi bencana alam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Dilihat di video yang beredar di media sosial, sekelompok orang melakukan konvoi sambil mengibarkan bendera GAM.
Dalam rekaman video berdurasi satu menit tiga puluh detik itu, sebuah mobil truk yang membawa massa juga mengibarkan kain putih bertuliskan “Tetapkan Bencana Nasional”. Mengetahui aksi tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan Kodim 0103/Aceh Utara untuk menurunkan bendera-bendera yang dibawa massa.
Namun, seruan tersebut tidak diindahkan. Adu mulut pun terjadi antara massa dan anggota TNI. Dalam rekaman video juga terlihat seorang warga meninju anggota TNI, yang kemudian dibalas TNI. Belakangan diketahui, ada massa yang kedapatan membawa senjata tajam jenis rencong, serta senjata api.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah membenarkan peristiwa tersebut. Aparat TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.
“Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi,” kata Freddy di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Freddy juga membenarkan satu orang ditangkap setelah kedapatan membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magasin, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Ia menegaskan, pelarangan pengibaran bendera Bulan Bintang yang identik dengan gerakan separatis bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Untuk itu, Freddy meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. TNI dan pemerintah, kata dia, akan terus mengutamakan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.
Baca juga : Bangkitkan Ekonomi, 5 Menteri Blusukan Ke Mall
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah kondisi korban bencana alam yang masih membutuhkan penanganan. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan fokus pada upaya kemanusiaan bagi para korban.
“Masyarakat Aceh sedang berduka. Tetap jaga kekompakan dan bahu-membahu membantu korban bencana. Jauhkan sikap arogansi,” tutur Fadhlullah, Jumat (26/12/2025).
Ia juga mengajak semua pihak mencegah terjadinya kekerasan serta mengedepankan kebaikan dengan membantu masyarakat di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana. Fadhlullah meminta TNI dan Polri bersatu padu bersama masyarakat dalam membantu pemulihan daerah bencana.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Kami juga mengajak semuanya tetap kompak bekerja dan fokus pada misi kemanusiaan membantu masyarakat terdampak bencana,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teungku Muharuddin mengatakan, konvoi massa dari Pidie yang membawa bendera Bulan Bintang hanya bertujuan membawa bantuan ke Aceh Tamiang. “Selain itu, massa lainnya yang juga menggelar aksi hanya menuntut pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional, dengan harapan penanganan korban bencana bisa dilakukan cepat dan maksimal,” katanya.
Dari Senayan, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut, karena terjadi di tengah situasi bencana yang seharusnya menjadi momentum memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama. Menurut Dave, kondisi darurat akibat bencana semestinya mendorong semua pihak mengedepankan empati dan kerja sama, bukan justru memunculkan gesekan di lapangan.
Meski begitu, ia memahami adanya niat baik masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan kepada korban bencana sekaligus menyuarakan aspirasi agar penanganan banjir mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat. “Dalam situasi seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan,” tegasnya kepada Rakyat Merdeka, Jumat (26/12/2025).
Dave menekankan pentingnya komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati guna mencegah konflik serupa terulang. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan.
Baca juga : Peduli Bencana Sumatera, BUMN Bangun 15.000 Huntara
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai, pengibaran bendera GAM di ruang publik telah mencederai komitmen perdamaian di Aceh.
Menurut dia, simbol GAM memiliki makna historis dan politik yang kuat karena berkaitan langsung dengan gerakan separatis bersenjata di masa lalu. Karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi biasa.
“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata Trubus, Jumat (26/12/2025).
Ia menilai aksi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial dan membuka kembali luka lama masyarakat Aceh yang telah berupaya bangkit dan menata kehidupan dalam suasana damai. Trubus juga menilai pendekatan aparat menjadi penting, terutama karena pembubaran dipimpin langsung oleh Danrem yang merupakan putra daerah Aceh sehingga memiliki pemahaman sosial dan kultural yang kuat terhadap sensitivitas masyarakat setempat.
“Ketika penegakan hukum dilakukan oleh figur yang juga anak Aceh, pesan yang sampai bukan represif, tetapi ajakan menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah memilih jalan damai,” ujar Trubus.
Ia menekankan, perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali pada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah.
Trubus menambahkan, perdamaian Aceh hanya bisa lestari jika hukum ditegakkan secara tegas. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kelompok-kelompok anti-perdamaian yang kerap memanfaatkan situasi Aceh dengan memprovokasi individu maupun kelompok tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.
“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal,” ujarnya.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rif’an mengingatkan, negara tidak menormalisasi praktik pengibaran bendera GAM di ruang publik. Menurutnya, simbol tersebut memiliki makna ideologis dan politis yang kuat serta tidak bisa dipandang sebagai ekspresi biasa.
Baca juga : Sepakat Muktamar Dipercepat, Gus Yahya-Kiai Miftach Pelukan Di Lirboyo
“Karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak boleh dinormalisasi. Simbol ini bukan simbol budaya atau ekspresi netral, tetapi simbol politik separatis,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).
Ali menilai kemunculan simbol tersebut menunjukkan adanya indikasi separatisme laten. Jika dibiarkan, hal itu berpotensi memicu eskalasi simbolik dan membuka kembali narasi konflik lama. Ia juga menyoroti eksploitasi situasi bencana sebagai bentuk manipulasi emosi publik.
“Kondisi psikologis masyarakat dimanfaatkan untuk membangun rasa ketidakadilan yang kemudian terus digelorakan. Ini bisa berisiko memicu konflik horizontal dan mendelegitimasi negara,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan. Ia menilai pengibaran bendera GAM merupakan bentuk provokasi yang menunggangi duka masyarakat Aceh akibat bencana.
“Provokasi muncul di saat masyarakat Aceh sedang berduka akibat bencana. Kondisi emosional masyarakat dimanfaatkan untuk membangun rasa ketidakadilan,” ujar Iwan, Jumat (26/12/2025).
Ia menilai penegakan hukum oleh aparat penting untuk mencegah konflik dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dan pendekatan humanis menjadi kunci menjaga stabilitas Aceh.
“Menjaga perdamaian berarti menutup semua ruang bagi kebangkitan simbol konflik masa lalu,” tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.