RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto membongkar faktor yang menjadi penyebab korupsi di ranah peradilan atau yudisial. Menurutnya, ada tiga faktor utama yang menjadi pemicu terjadinya penyimpangan tersebut.
Hal ini diungkapkannya dalam acara Refleksi Akhir Tahun (MA) di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sunarto mengatakan, penyimpangan dan korupsi yudisial tidak lahir secara tunggal, melainkan dipicu oleh tiga faktor utama yaitu kebutuhan (need), kesempatan (chance), dan keserakahan (greed).
"Tiga faktor ini harus dipahami secara komprehensif agar upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan berkeadilan," tegasnya.
Baca juga : Bangkitkan Ekonomi, Pemerintah Kebut Pemulihan Pasar Di Aceh, Sumut Dan Sumbar
Ketua MA memaparkan, untuk mengatasi penyimpangan yang bersumber dari kebutuhan, MA secara konsisten mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim dan aparatur peradilan.
Menurutnya, kebijakan ini dilandasi keyakinan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar dan jaminan kesejahteraan merupakan pondasi penting bagi tumbuhnya tendensi, serta keteguhan integritas dalam menjalankan tugas yudisial.
"Sementara untuk mengatasi penyimpangan yang timbul akibat adanya kesempatan, diantisipasi melalui penguatan sistem pengawasan yang terintegrasi, termasuk penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," bebernya.
Untuk mengatasi korupsi yang bersumber dari keserakahan, MA menegaskan sikap tanpa kompromi. Kata dia, penindakan tegas ibarat amputasi menjadi pilihan yang tidak terlaksana demi menyelamatkan tubuh peradilan secara keseluruhan, dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Baca juga : Airlangga: UMP 2026 Sesuai Kebutuhan Pekerja
Diketahui, lembaga peradilan tengah menjadi sorotan menyusul banyaknya perkara korupsi yang menyeret para hakim, bahkan hingga mantan pensiunan lembaga peradilan.
Perkara pertama, suap vonis lepas Gregorius Ronald Tannur yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2024.
Kasus ini menyeret majelis hakim yang menyidangkan kasus pidana umum tersebut. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain itu, menyeret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, serta mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Nilai suapnya sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar yang berasal dari pengacara Ronald Tannur saat itu, Lisa Rachmat.
Baca juga : Golkar Lepas Jamaah Umrah 2025, Eric Hermawan: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah
Kasus kedua, dugaan suap vonis onslag (lepas) perkara korupsi crude palm oil (CPO) minyak goreng dengan terdakwa tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Kasus ini menjerat majelis hakim yang mengadili perkaranya, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Kemudian, menyeret eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta dan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
Nilai suapnya sebesar Rp 40 miliar yang diberikan pihak pengacara tiga terdakwa korporasi, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, serta M. Syafei selaku perwakilan Wilmar Group.
Para terdakwa penyelenggara negara sudah divonis, dan saat ini masih dalam pengajuan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan terdakwa pengacara dan pihak swasta masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.