Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kemenhut-Polda Lampung Ungkap Kronologi Kayu Terdampar: dari Kapal Rusak
Rabu, 10 Desember 2025 19:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Polda Lampung merilis hasil penanganan temuan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Peristiwa terdamparnya kayu diketahui terjadi pada 5 November 2025. Rilis kasus disampaikan oleh Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, serta perwakilan Ditjen PHL Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
Kapolda menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 05.00 WIB, ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat mengenai temuan puluhan batang kayu log di tepi Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.
Baca juga : Agincourt Resources Bantu 3.000 Warga Terdampak di Tapanuli Selatan
Hasil penyelidikan menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69, yang mengangkut kayu log dari wilayah Mentawai.
“Kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang membawa 986 batang kayu log atau sekitar 4.800 meter kubik milik PT Minas Pagai Lumber. Kapal berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025 menuju Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama,” ujar Irjen Helfi.
Pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mengalami kerusakan akibat baling-baling terlilit tali sampah sehingga tidak mampu menarik tongkang.
Baca juga : Pertamina All Out Jaga Pasokan Energi Ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera
Awak kapal kemudian menurunkan jangkar untuk menahan tongkang agar tidak terseret arus menuju bibir pantai. Namun, pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus dan tongkang semakin miring akibat hantaman arus.
Kondisi ini menyebabkan sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia. Pihak kepolisian bersama Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan terkait langsung melakukan pengecekan.
“Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang dikeluarkan Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nahkoda, juga dilakukan. Seluruh awak memiliki identitas lengkap dan sertifikat pelayaran sesuai aturan,” kata Kapolda.
Baca juga : Semen Padang Angkat Misi Berat: Pulang Dari Kediri Harus Bawa Poin
Pemeriksaan terhadap muatan kayu turut dilakukan. Dokumen angkutan, barcode kayu, dan pencatatan pada SIPUH menunjukkan bahwa kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan dinyatakan legal.
“Penelusuran label ID barcode pada batang-batang kayu,.tiga batang yang masih terbaca,.teridentifikasi dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH),” jelas Kapolda.
PT Minas Pagai Lumber diketahui mengantongi izin IUPHHK-HA seluas ±78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1995, dengan perpanjangan izin pada 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak 13 April 2011. Kemenhut menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik illegal logging dalam bentuk apa pun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya