RM.id Rakyat Merdeka - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Momentum ini dinilai sebagai titik balik penting dalam perjalanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Peneliti Spektrum Demokrasi Indonesia, Dwi Nugroho Marsudianto, menilai pembaruan KUHP dan KUHAP membuka peluang besar menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan relevan dengan perkembangan zaman. Namun, di saat yang sama, ia mengingatkan adanya pasal-pasal krusial yang masih menyimpan persoalan terkait demokrasi, kebebasan sipil, dan kepastian hukum.
“Dari sisi sejarah hukum, ini langkah penting. Indonesia akhirnya memiliki hukum pidana nasional yang dirancang sendiri. Tetapi di saat yang sama, kita sedang menguji apakah negara mampu menegakkan hukum secara adil tanpa tergelincir ke dalam praktik represif,” ujar Dwi, di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).
Kriminolog Universitas Indonesia itu menjelaskan, KUHP baru membawa perubahan mendasar dengan mengedepankan pemidanaan yang lebih proporsional serta memberi ruang luas bagi keadilan restoratif. Penjara tidak lagi ditempatkan sebagai satu-satunya solusi pemidanaan.
Baca juga : KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Era Kolonial
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan, kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) sepanjang 2025 masih kelebihan penghuni lebih dari 90 persen. Kondisi ini membuat pidana penjara kerap tidak efektif dan tidak manusiawi. Karena itu, alternatif pemidanaan berupa denda, kerja sosial, hingga pelatihan di luar penjara dinilai lebih rasional untuk menekan beban lapas.
Dari sisi prosedural, KUHAP baru menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan tujuan menyesuaikan mekanisme penyidikan, penuntutan, penghentian perkara, hingga persidangan dengan perkembangan hukum modern. Pemerintah menyatakan, KUHAP baru akan memperkuat kepastian hukum, memperjelas kewenangan aparat penegak hukum, serta meningkatkan perlindungan hak tersangka dan korban.
Meski demikian, Dwi mengingatkan bahwa optimisme tersebut harus dibarengi kewaspadaan. Sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai rawan multitafsir terkait kebebasan sipil.
Kandidat doktor hukum ini juga menyoroti pengaturan mengenai unjuk rasa dan ekspresi publik. Beberapa pasal memuat sanksi pidana terhadap tindakan yang dianggap mengganggu urusan umum atau dilakukan tanpa prosedur tertentu. Dalam konteks Indonesia yang memiliki tradisi panjang gerakan pelajar dan aksi sipil, pasal-pasal ini dinilai sensitif dan harus diterapkan dengan kehati-hatian tinggi.
Baca juga : Tiket Planetarium Ludes, Pemprov DKI Berlakukan Penjualan Online dan Langsung
Dari sisi KUHAP, kekhawatiran muncul terhadap besarnya kewenangan aparat penegak hukum pada tahap penyidikan. Meski pemerintah menegaskan seluruh tindakan tetap tunduk pada prinsip due process of law, potensi praktik penyalahgunaan kewenangan masih bisa terjadi.
Dalam konteks ini, pemberlakuan KUHAP baru menjadi ujian bagi komitmen negara terhadap proses hukum yang adil. “KUHAP baru memberi kerangka hukum yang lebih tegas bagi aparatur. Pertanyaannya, apakah budaya hukumnya sudah siap? Tanpa pengawasan yang kuat, kewenangan luas justru bisa berubah menjadi alat represif,” ucap Dwi.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana terkait moralitas, seperti hubungan di luar pernikahan. Meski bersifat delik aduan, negara dinilai masih terlalu jauh masuk ke ruang privat warga.
“Ini bukan sekadar soal moralitas, tetapi soal relasi kekuasaan. Dalam masyarakat yang timpang, pasal seperti ini rawan digunakan untuk menekan kelompok tertentu, terutama perempuan dan kelompok rentan,” terangnya.
Baca juga : Pupuk Berbenah, Petani Tenang, Pangan Terjaga
Tenaga Ahli DPR itu menilai, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru ditentukan oleh tiga faktor utama, yakni kualitas penegakan hukum, kejelasan peraturan turunan, serta pengawasan publik yang konsisten.
Dwi menekankan peran masyarakat sipil, media, akademisi, dan lembaga independen untuk terus mengawal implementasi kedua undang-undang tersebut. Transparansi penegakan hukum, independensi hakim, serta komitmen aparat terhadap hak asasi manusia menjadi kunci agar era baru hukum pidana benar-benar membawa kemajuan.
“Reformasi hukum pidana adalah keniscayaan. KUHP dan KUHAP baru bisa menjadi instrumen kemajuan jika dijalankan dengan integritas, akuntabilitas, dan pengawasan publik. Jika tidak, kita berisiko mengalami kemunduran demokrasi yang dikemas dalam bahasa reformasi hukum,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.