Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KUHP Dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Era Kolonial
Sabtu, 3 Januari 2026 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tahun 2026 menjadi tonggak penting bagi sistem hukum pidana Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional mulai berlaku dan secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Indonesia resmi mengakhiri ketergantungan pada sistem hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, berlakunya KUHAP baru sekaligus menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981. Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia yang berkembang pasca-amandemen UUD 1945.
Baca juga : Buka Perdagangan, Purbaya: IHSG Bisa Ke 10.000
Ia menegaskan, KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 tak lagi sesuai dengan dinamika masyarakat modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta minim ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Sedangkan dalam KUHP nasional baru, tujuan utamanya tidak lagi semata menghukum pelaku, tetapi memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Pendekatan dilakukan melalui perluasan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, serta mediasi.
KUHP baru juga menekankan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Nilai-nilai lokal, adat, dan budaya turut diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana.
Salah satu contoh perkara sensitif ikut diatur, seperti hubungan di luar perkawinan yang dirumuskan sebagai delik aduan agar negara tidak berlebihan mencampuri ranah privat warga.
Baca juga : Kedinginan Di Tenda, Bisa Mandi Air Panas Setiap Hari
Yusril pun menyatakan, KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat.
“Serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” jelas Yusril.
Selain itu, ia menambahkan, KUHAP baru dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Berbagai aturan pelaksana diatur, termasuk pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik melalui rekaman visual.
Selain itu, KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi maupun kompensasi, hingga mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip single prosecution serta pemanfaatan teknologi digital.
Baca juga : IKN Fokus Ke Penguatan Fungsi Kota-Pemerintahan
Untuk masa transisi, Pemerintah juga menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah aturan turunan lainnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya