BREAKING NEWS
 

Wa Ode Nur Zainab Dorong Konsistensi KPK Terapkan KUHAP Baru di Persidangan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 12 Januari 2026 10:15 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Wa Ode Nur Zainab mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka saat diumumkan dalam konferensi pers.

Kebijakan tersebut dinilai mencerminkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Namun, ia mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten hingga ke ruang persidangan, terutama dalam pemenuhan hak pembelaan terdakwa.

Menurut Wa Ode, KUHAP Baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP Baru, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.

Baca juga : Mendagri Tekankan Fungsi Pemerintahan Dan Ekonomi

Ia mencontohkan, dalam perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, Wa Ode menegaskan bahwa secara hukum JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.

Adsense

“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Penegakan Hukum Tak Mesti Berujung Pidana

Adapun alasan yang disampaikan JPU KPK, lanjut Wa Ode, adalah bahwa LHP investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara, dan penasihat hukum hanya diperkenankan melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.

Menurutnya, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP Baru dan berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.

Wa Ode menegaskan bahwa KUHAP Baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

Baca juga : DPR Dorong Komitmen Keberlanjutan Lingkungan Bagi Perusahaan Di Indonesia

“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, KPK telah mengadopsi KUHAP baru dengan tidak menampilkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara di ruang konferensi pers.

KPK menyatakan, perubahan pola konferensi pers tersebut merupakan penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang efektif diterapkan sejak 2 Januari 2026.

“Rekan-rekan mungkin bertanya mengapa konferensi pers hari ini berbeda dan para tersangka tidak ditampilkan. Salah satunya karena kami telah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense