Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPR Lega Pencuri Burung Divonis Ringan
Penegakan Hukum Tak Mesti Berujung Pidana
Minggu, 11 Januari 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyambut lega bebasnya Masir, kakek berusia 75 tahun, dari tuntutan penjara dalam kasus pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.
Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, menilai kasus ini menjadi momentum refleksi penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan sosial bagi warga lanjut usia serta kelompok rentan.
“Penegakan hukum tidak semestinya selalu berujung pada pemidanaan yang kaku,” ujar Nasim dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga : Kemkomdigi Blokir Sementara Grok AI
Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada 23 Juli 2025 dan mulai ditahan sehari kemudian atas dugaan perburuan liar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor burung cendet yang ditangkap menggunakan getah atau pulut dan umpan jangkrik di zona rimba kawasan taman nasional.
Meski burung cendet bukan satwa dilindungi, perbuatan kakek tersebut tetap diproses hukum karena dilakukan di kawasan pelestarian alam tanpa izin dan di luar kegiatan pembinaan habitat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku terancam pidana minimal dua tahun penjara.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian merevisi tuntutan dari dua tahun penjara menjadi enam bulan. Pada Rabu (7/1/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis pidana lima bulan 20 hari. Dua hari berselang, Masir langsung bebas karena masa tahanannya hampir seluruhnya telah dijalani.
Baca juga : Mentan Tegas, Lawan Praktik Pangan Ilegal
Nasim menilai, vonis yang lebih ringan menunjukkan masih adanya ruang kemanusiaan dalam proses peradilan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan latar belakang sosial dan kondisi ekonomi terdakwa tanpa mengabaikan penegakan hukum itu sendiri.
“Kasus Masir mencerminkan persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial di tingkat akar rumput,” ungkap politikus PKB tersebut.
Ia pun mendorong pemerintah agar lebih proaktif memberikan pendampingan kepada warga rentan, sehingga persoalan ekonomi tidak berujung pada jeruji besi. Negara, kata Nasim, harus hadir lebih awal dalam melindungi masyarakat kecil. “Jangan sampai hukum menjadi jalan terakhir akibat kegagalan sistem sosial dan ekonomi,” tegasnya.
Baca juga : DPP Keluarkan SK Kepengurusan, Gonjang Ganjing Golkar Jambi Sudah Berakhir
Nasim juga mengapresiasi seluruh pihak yang mengawal kasus ini hingga Masir dapat kembali ke tengah keluarganya. Diharapkan, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama agar kasus serupa tidak kembali menjerat masyarakat kecil.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya