Dark/Light Mode

Kebijakan Pelarangan Impor Baju Bekas Perlu Konsitensi, Kesabaran dan Kolaborasi 

Senin, 5 Januari 2026 20:03 WIB
Kebijakan Pelarangan Impor Baju Bekas Perlu Konsitensi, Kesabaran dan Kolaborasi 

RM.id  Rakyat Merdeka - Tulisan ini terpicu dari pertanyaan, bagaimana nasib kebijakan pelarangan impor baju bekas yang ramai di ruang publik 2 bulan lalu, saat Menteri Purbaya mau kembali menegakkan aturan pelarangan impor baju bekas berdasarkan Permendag No 40 tahun 2022? Ada setidaknya tiga alasan Purbaya untuk menutup keran impor baju bekas ini, pertama, karena kebijakan impor baju bekas ini belum efektif menekan arus barang impor baju bekas yang makin deras, kedua merugikan industri tekstil dalam negeri dan ketiga, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, dan keempat, menutup celah kerugian negara akibat ketiadaan pajak bea masuk.

Arus deras impor baju bekas merupakan fenomena menarik untuk dikaji, terutama pada efektifitas kebijakan pelarangan impor ini, apakah telah menghentikan arus impor baju bekas ini? Para pihak yang berkepentingan terhadap impor baju bekas ini, masih silang pendapat dan bahkan bereaksi keras tehadap kebijakan Purbaya ini. Para importir baju bekas ini sudah diancam dan akan di-blacklist, tidak boleh impor barang lagi. UMKM yang menikmati baju bekas impor yang untuk dijual di pasar tradisional atau modern,  merasa waswas dan khawatir jika kebijakan ini benar-benar diterapkan akan sangat berdampak pada usaha mereka.

Penulis mencoba melihat penegakkan aturan kebijakan impor baju bekas ini yang sangat kompleks dari berbagai sisi yaitu sisi penegakkan hukum atas kebijakan tersebut, sisi industri tekstil dan pakaian dalam negeri yang belum pulih, kemudian sisi pengetatan dan pengawasan di pelabuhan dan pelabuhan kecil, sisi UMKM dan Permintaan yang tinggi dan sisi pemangku kepentingan lainnya. Dari sisi penegakkan hukum atas kebijakan, ada secercah harapan saat Purbaya memberikan penegasan, bahwa seluruh aktivitas ilegal sudah pasti melanggar hukum, karena itu, ia mengaku tak segan memerintahkan bawahannya untuk mengejar pihak-pihak yang mendukung importir ilegal balpres atau pakaian bekas.

Purbaya mengaku masih berusaha merampungkan peraturan yang memperkuat hukuman bagi para importir barang ilegal itu, dengan memberikan hukuman tambahan bagi 'mafia' impor pakaian bekas ini berupa denda hingga memasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist importir. Aturan yang telah berlaku sejak tahun 2022 ini, tapi lemah dalam penegakkan hukumnya, di tangan Purbaya ada angin segar akan hadirnya negara mengatasi arus impor pakaian bekas yang sudah merusak citra dan perekonomian. Permendag No 40 tahun 2022 tentang pelarangan impor baju bekas termaktub dalam Lampiran II angka IV. Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, Pakaian Bekas, kode Pos Tarif/HS 6309.00.00 Pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Penegakkan hukum terhadap permendag ini masih lemah hal ini terbukti dari Data Bea Cukai menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024–2025, terdapat 17.200 bal pakaian bekas yang disita—setara 1.720 ton atau sekitar 8,6 juta potong pakaian—dari hasil pengawasan di wilayah pesisir, perbatasan darat, hingga perairan. Purbaya mengungkap bahwa biaya pemusnahan satu kontainer balpres bisa mencapai Rp12 juta. Menurutnya, jumlah impor pakaian bekas pada 2021 sebanyak 7 ton, lalu meningkat menjadi 12 ton pada 2022 dan 2023 sekitar 12 ton, dan melonjak drastis pada 2024 menjadi 3.600 ton. Sementara, per Agustus 2025, ada sekitar 1.800 ton pakaian bekas impor yang tercatat oleh negara.

Di sisi lain, data dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (APSYFI) justru menunjukkan angka yang berbeda. Dalam laporan yang dirilis Center for Parliamentary Analysis pada 2023 dan bertajuk “Negative Impact of Used Clothing Imports on the Economy Center for Parliamentary Analysis”, data APSYFI menyebut jumlah pakaian bekas hasil impor ilegal mencapai 432.000 ton sepanjang 2022. Angka tersebut mencapai sekitar 23 persen dari keseluruhan pasar tekstil Indonesia.

Baca juga : Kemenhut Lanjutkan Penanganan Pasca Bencana Di Aceh Utara Dan Sumatera Utara

Apakah penegakkan hukum tambahan kepada importir baju illegal tersebut, berupa denda  hingga di-blacklist dari importir dianggap cukup? Sementara celah terbesar justru terletak di aparat bea cukai dan penegak hukum, tanpa pembenahan dan penegakkan disiplin di tingkat aparat mustahil penegakkan hukum yang dinanti publik akan hadir. Memang kita apresiasi atensi tinggi Purbaya terhadap Ditjen Bea Cukai, mulai sidak bekali-kali di Pelabuhan Tanjung Priuk dan Tanggung Perak, pemecatan 27 pegawai bea cukai tahun 2024 dan 33 pegawai tahun 2025 sedang proses penjatuhan hukuman, hingga ancaman akan dibubarkan jika tidak berbenah. Semangat penegakkan hukum dari Kemenkeu juga perlu terus digelorakan dengan melibatkan aparat penegakkan hukum lintas Lembaga dan kementerian agar kinerja penegakkan hukum bisa lebih maksimal.

Dari sisi industri tekstil dan pakaian dalam negeri yang belum pulih, kebijakan Purbaya ini diapresiasi. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) David Leonardi mengapresiasi rencana Menteri Purbaya menerbitkan aturan yang akan memperkuat Permendag, untuk memberi efek jera nyata dan menutup celah pelanggaran yang selama ini dimanfaatkan pelaku impor illegal. Keberadaan pakaian bekas dari luar negeri selama ini telah menjadi faktor yang menggerus permintaan terhadap produk lokal dan menimbulkan efek domino di industri tekstil dan pakaian jadi.

"Kondisi ini mengancam lebih dari tiga juta tenaga kerja langsung di sektor TPT," ujarnya, seraya menambahkan bahwa masuknya pakaian bekas impor itu juga telah menghilangkan ratusan miliar potensi pendapatan negara.

Ekonom Achmad Nur Hidayat menjelaskan, sampai saat ini, produk lokal masih sulit bersaing dengan produk luar, baik dari segi kualitas maupun harga, Industri tekstil kita berada dalam kebangkrutan, tidak bisa menyediakan tekstil yang murah karena mereka kesulitan dalam pendanaan, sehingga harus mengambil pembiayaan yang tinggi, akhirnya mengakibatkan harga jualnya jadi tinggi. Selain itu juga bahan baku 70% import dengan harga yang mahal.

Dari sisi pengetatan dan pengawasan di pelabuhan utama dan pelabuhan kecil, ini juga hal penting karena impor barang pakaian illegal melewati Pelabuhan utama dan Pelabuhan kecil mulai dari Batam hingga Tanggung Perak. Ekonom Achmad Nur Hidayat menjelaskan, bisnis impor ini tetap langgeng karena adanya perlindungan dari petugas keamanan serta oknum yang bekerja sama antara importir dan oknum bea cukai.

Penegakkan hukum tidak cukup di tingkat Ditjen Bea Cukai, tetapi juga Kementerian Perhubungan yang menguasai Pelabuhan-pelabuhan, segera bangun sinergi untuk penegakkan hukum di Pelabuhan yang dicurigai impor barang illegal masuk. Tanpa sinergi penegakkan hukum antara Kemenkeu, Kementerian Perhubungan, POLRI, dan aparat penegakkan hukum lainnya, mustahil dapat menutup celah-celah masuknya barang illegal tersebut.

Baca juga : ASDP Perkuat Kesiapan Layanan Arus Balik Nataru

Dari sisi UMKM dan Permintaan yang tinggi penting diperhatikan, karena larinya barang pakaian bekas ini sebagian besar membanjiri pasar-pasar tradisional. Perihal rencana pelarangan oleh Purbaya, para pedadagang di pasar tradisional, misalnya Pasar Senen, mengaku telah mengetahuinya lewat media sosial beberapa waktu lalu. Sejak saat itu pula, ia menyimpan kekhawatiran. Dalam toko berukuran 3x4 meter, salah seorang pedagang, menjual pakaian bekas yang berasal dari Korea Selatan dan Jepang. Setiap potong dilepas dengan harga beragam, mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 75.000. Pedagang menikmati keuntungan yang menggiurkan, dari sekitar 80% hingga 270%, umumnya pedagang tidak ada yang setuju dengan kebijakan baru ini.

Bagaimana dengan pakaian bekas yang masih ada di gudang-gudang? Purbaya mengatakan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan, dan juga telah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. ialah memanfaatkan hasil penindakan itu dengan menjual murah ke masyarakat atau UMKM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganjurkan agar pakaian impor bekas (balpres) yang disita negara tidak lagi langsung dirusak, melainkan diolah kembali menjadi bahan baku bagi industri dan UMKM. Usulan ini muncul karena proses pemusnahan dinilai memakan biaya besar sekaligus tidak efisien, sementara pakaian tersebut sebenarnya masih bisa dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian local.

Permintaan baju bekas impor ini relatif masih tinggi di tingkat konsumen. Konsumen akan tetap mencari produk baju bekas yang desainnya bagus, bermerek harga murah. Kalau benar-benar dilarang, maka akan thrifting produk local atau preloved produk selebriti yang hargany 70% lebih murah. Bagi Viando yang gemar mengikuti tren fesyen, aktualisasi diri lewat baju bekas impor jadi alasan utama ia gemar melakukan thrifting.

“Aku suka cari pakaian unik, terutama blazer karena harganya yang terjangkau. Bisa banyak eksplor gaya dan model juga, apalagi kalau dapat desain, model dan merk bagus dengan harga miring,“ ucapnya. Sementara bagi Amelia yang peduli dengan isu lingkungan, pakaian bekas impor tidak hanya memiliki desain yang unik dan harga yang murah, namun juga ramah lingkungan.

Dari sisi pemangku kepentingan lainnya, para pengamat memberikan komentarnya. Ekonom Bright Institute Muhammad Andri Perdana mengatakan, masalah mendasar menjamurnya pakaian impor terletak pada penindakan hukum yang lemah, bukan pada ketiadaan aturan. "Kalau Permendag efektif, sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi pakaian bekas," kata Andri kepada BBC News Indonesia, Selasa (28/10) "Banyak celah ilegal untuk impor. Kalau ini berulang, [artinya] celah itu sangat banyak," kata Andri.

Senada pernyataan Ekonomi Center of Reform on Economic (CORE), Yusuf Rendy Manilet, yang menyebut pengawasan sebagai kunci mencegah masuknya pakaian bekas dari luar negeri. "Karena bisa saja barang itu tidak masuk melalui pelabuhan utama, tapi justru pelabuhan kecil," kata Rendy. Selain pengawasan yang rapuh, Rendy menilai menjamurnya pakaian bekas disebabkan struktur ekonomi Indonesia saat ini "tengah rapuh."

Baca juga : Kecelakaan Beruntun di Tol Jepang: 2 Tewas, 26 Terluka, 20 Kendaraan Terbakar

Menurut Rendy, daya beli kelas menengah yang melambat membuat golongan masyarakat itu kemudian mencari produk-produk alternatif yang lebih murah, salah satunya pakaian bekas. Menurut pakar kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, pendataan akurat seringkali sulit dilakukan karena pakaian bekas impor masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal atau penyelundupan. Trubus juga menjelaskan, aturan baru ini sebenarnya tidak diperlukan karena bisa tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. “Aturan yang ada saja ditegakkan, tidak perlu buat aturan baru karena malah cenderung tidak efektif nantinya. Untuk ditegakkan, kann harus melalui sosialisasi dan proses edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat,“ katanya.

Melihat permasalahan impor baju bekas tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum saja, tapi juga berkaitan dengan masih lesunya industri tekstil dan pakaian dalam negeri, ada persoalan UMKM yang menjadi pangsa utama permintaan baju bekas ini, dan tentu atensi seluruh stakeholder terkait, maka efektifitas dari kebijakan pelarangan impor baju bejas ini agak sulit mengerem arus deras pakaian illegal ini. Perlu reformasi struktural di pemerintahan, selain kebijakan yang cukup dan substitusi pakaian lokal. Menjadi wajar pertanyaan Apakah kebijakan pelarangan inpor baju bekas ini efektif bisa menyetop arus barang impor pakaian illegal saat ini? Jawabannya masih banyak PR yang tersisa, maka urusan ini belum tuntas dalam waktu dekat. Perlu konsitensi dan waktu serta kolaborasi semua pihak.  

*Penulis Asep Efendi, S.Si adalah mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.