RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurangan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini, tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Budi menyebut, tim penyidik masih beraktivitas di lokasi, sehingga dirinya belum dapat menyampaikan barang bukti yang telah disita dari kegiatan upaya paksa tersebut.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka yang dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu pekan lalu.
Mereka ialah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; Askob Bahtiar selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Karim Sahbudin selaku konsultan pajak, Edy Yulianto selaku staf PT WP.
Para tersangka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Dan Stafsus
Selaku pemberi suap, Abdul Karim dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 KUHP.
Sedangkan Dwi Budi, Agus, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, praktik suap ini berlangsung selama periode 2021–2026.
Kasusnya terkait pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Mulanya, PT WP menyampaikan laporan wajib pajaknya untuk tahun 2023 tersebut pada September hingga Desember 2025.
Petugas KPP Madya Jakut pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan bayar.
"Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," bebernya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Baca juga : Staf Khusus Menag Ajak Jaga Kerukunan di Gereja HKBP Tapanuli Utara
PT WP pun mengajukan beberapa kali sanggahan atas temuan petugas pajak tersebut. Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Waskon meminta agar perusahaan tambang nikel itu membayar pajak 'all in' sebesar Rp 23 miliar.
"All in dimaksud bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," imbuhnya.
Alih-alih setuju, PT WP merasa keberatan. Mereka mengaku hanya sanggup membayar kekurangan pajaknya sejumlah Rp 4 miliar.
Lalu pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pembayaran yang disepakati sebesar Rp 15,7 miliar.
Jumlah itu turun Rp 59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan potensi pendapatan negara berkurang signifikan.
Demi memenuhi permintaan Agus, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan pada Desember 2025. Jasa konsultasi dilakukan lewat PT Niogayo Bisnis Konsultan, milik Abdul Kadim Sahbudin yang merupakan konsultan pajak.
Baca juga : 5 Tersangka Kasus Pajak Tak Dipamerkan, KPK Sudah Adopsi KUHAP Baru
Setalah cair, dana sebesar Rp 4 miliar itu ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Uang inilah yang kemudian diserahkan Abdul Kadim kepada Askob di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," ungkapnya.
Dalam proses pendistribusian uang panas inilah KPK bergerak menggelar OTT. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan logam mulia dengan total nilai Rp 6,38 miliar.
Rinciannya, uang tunai Rp 793 juta, uang 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp 3,42 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.