Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
5 Tersangka Kasus Pajak Tak Dipamerkan, KPK Sudah Adopsi KUHAP Baru
Minggu, 11 Januari 2026 07:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ada yang berbeda dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan lima tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Kelima tersangka yang dicokok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026) dini hari tersebut, tidak “dipamerkan” dalam konferensi pers. Kenapa?
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," jelas Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menyebut, KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM).
Baca juga : OTT Pegawai Pajak Kanwil Jakarta Utara, KPK Amankan 8 Orang
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," tuturnya.
Asep menyatakan, KPK akan terus berpedoman pada KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik.
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," ungkap Asep.
Tak cuma itu, KPK juga telah menggunakan pasal dalam KUHAP baru dalam menjerat para tersangka.
"Ini perkaranya dalam masa transisi terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2, tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini," beber Asep.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas, dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
Para tersangka pegawai pajak menurunkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) PT WP periode pajak tahun 2023 sekitar September hingga Desember 2025 lalu.
Dari potensi kurang bayar senilai Rp 75 miliar, menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan.
Hal ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan. Para tersangka pegawai pajak pun menerima fee sebesar Rp 4 miliar.
Baca juga : Properti Kian Bergairah
Atas perbuatannya, Abdul Kadim Sahbudin dan Edy selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara, Dwi Budi, Agus, dan Askob selaku pihak Penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 KUHP.
KPK langsung menjebloskan kelima tersangka ke sel tahanan Rutan Cabang Merah Putih KPK. Dwi Budi dan empat tersangka lainnya bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama, atau hingga 30 Januari 2026.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya