RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara. Pemeriksaan dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saya belum tahu pasti, tapi namanya adalah Bupati Konawe Utara, periodenya (jabatan) tahun 2013," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
"Iya (inisial A)," sambungnya.
Syarief menambahkan, tim penyidik juga tengah mempelajari data-data dokumen dari pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hingga saat ini, prosesnya masih berjalan.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut sebelumnya telah dicocokkan dengan Kemenhut. Pencocokan data dimaksud terkait luasan area, lokasi, hingga titik koordinatnya.
"Juga bersamaan dengan perhitungan kerugian negara di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Posisinya itu sekarang," imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik Gedung Bundar mendatangi Kemenhut terkait kasus dugaan korupsi tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan rasuah ini. Mereka hendak mencocokkan data.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah penyidik melakukan penggeledahan.
"Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan. Dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk proaktif penyidik mendatangi kantor Kemenhut untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (8/1/2026).
Anang bilang, pencocokan data tersebut mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Dan Stafsus
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mendatangi Direktorat Jenderal Planologi pada Rabu (7/1/2026) pagi.
"Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," imbuhnya.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan, serta sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik untuk kebutuhan data yang diperlukan," sambungnya.
Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Ristianto Pribadi juga menyebut bahwa tim penyidik Kejagung sekadar melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
"Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan ketelitian data dan transparansi informasi," katanya dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Dia juga membantah terkait adanya penggeledahan oleh tim penyidik Kejagung. Proses pencocokan data itu disebutnya berjalan dengan baik, tertib, dan kooperatif.
Dia juga menegaskan, Ditjen Planologi Kehutanan siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenhut mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejagung RI dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan (forest governance).
"Sinergi antara kementerian dan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan hutan Indonesia yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi kepentingan generasi kini dan mendatang," lanjutnya.
Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkaranya telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga : KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pemeriksaan Pajak
"Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan. Di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang membeberkan, modus korupsinya berupa pemberian izin pertambangan. Tapi dalam praktiknya, aktivitas tambang justru memasuki kawasan hutan lindung.
"Bekerja sama, modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait," imbuhnya.
Penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi dalam kasus ini. Selain itu, menggelar kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi, baik di wilayah Kabupaten Konawe Utara maupun kantor bupatinya, serta di Jakarta.
Saat ini, penyidik Gedung Bundar pun telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negaranya. Kata Anang, kasus ini terjadi di wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara. Namun dia tidak menyebut identitas bupati yang memberikan izin tambang tersebut.
Dia hanya memastikan, periode perkara penyidikannya sejak 2013 hingga 2025.
Anang mengaku tidak mengetahui terkait kasus serupa yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Saya tidak tahu SP3 KPK seperti apa. Yang jelas kita itu, tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025," sebutnya.
Dari penelusuran, sejak 2013 hingga 2025, Kabupaten Konawe Utara sempat dipimpin sejumlah bupati. Aswad Sulaiman sempat menjadi Bupati periode 21 April 2011–21 April 2016.
Kemudian diganti Ruksamin selaku Bupati periode 21 April 2016–21 April 2021 dan periode berikutnya, 26 April 2021–20 Februari 2025. Lalu digantikan Bupati Ikbar yang menjabat sejak 20 Februari 2025 hingga sekarang.
Baca juga : KPK Dalami Semua Perkara Yang Libatkan Bupati Bekasi
Adapun KPK menyetop pengusutan perkara ini dengan menerbitkan SP3 pada 17 Desember 2024 lalu. Penghentiannya terdiri dari dua perkara, yakni terkait kerugian keuangan negara dan dugaan suap.
"Penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, pasal 2 pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Selain itu, tempus tindak pidananya terjadi pada 2009, berkaitan dengan daluwarsa perkaranya yakni menyoal kasus dugaan suapnya.
Artinya, pemberian SP3 dalam kedua kasus ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum.
"Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Sebelumnya pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.
KPK menduga, Aswad Sulaiman menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. Estimasi kerugiannya berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, KPK menduga Aswad Sulaiman selama 2007–2009, menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari delapan perusahaan tambang yang mengajukan izin kuasa pertambangan.
Pada 14 September 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad Sulaiman. Namun, batal dilakukan lantaran yang bersangkutan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.