Dark/Light Mode

Sepanjang 2025, Kejagung Sudah Sanksi 101 Jaksa Nakal

Rabu, 31 Desember 2025 17:52 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 101 jaksa sepanjang tahun 2025. Sanksinya mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

Kepala Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penjatuhan sanksi dilakukan Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tahun 2025 di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

"Bidang Pengawasan, hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, dan berat," bebernya.

Anang bilang, Bidang Pengawasan juga mencatat kepatuhan para pegawai Kejagung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2025.

Baca juga : Tindak Lanjuti Usulan KY, MA Sudah Sanksi 12 Hakim

Dia menjelaskan, dari total 13.556 pegawai Korps Adhyaksa yang berstatus sebagai wajib lapor sebanyak 13.075 di antaranya telah menyampaikan LHKPN.

Sedangkan 475 sisanya belum melaksanakan kewajibannya tersebut. "Sehingga total persentase pelaporan LHKPN sebesar 96,45 persen," imbuhnya.

Anang menambahkan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Kejagung berkomitmen melakukan bersih-bersih di institusi Kejaksaan.

Dia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan bersih-bersih lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa.

"Ke depan, kita tidak akan menolerir kalau memang ada unsur pidana terhadap (jaksa), segera proses," tegasnya.

Baca juga : Dari Panjat Pinang Ke Bangku Sekolah Rakyat Jayapura

Anang juga memastikan, pihaknya bakal lebih selektif lagi terhadap karier para jaksa yang telah melakukan pelanggaran. Jika pelanggarannya masuk kategori menengah hingga berat atau perbuatan tercela, maka kariernya tidak akan sempurna atau lancar.

"Tapi kalau terindikasi pidana, proses secara pidana," sebutnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa, pada pekan lalu. Pertama, operasi senyap terkait dugaan pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025).

Dari operasi senyap itu, KPK menjerat tiga orang tersangka yakni Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Kedua, saat melakukan OTT di Banten, KPK sempat menangkap seorang jaksa yakni Kasubag Daskrimti dan Perpustakaan Kejati Banten Redy Zulkarnain (RZ) pada Rabu (17/12/2025) lalu.

Baca juga : Panitia Natal Nasional 2025 Gelar Aksi Sosial Di Jakarta

Oknum jaksa itu diduga melakukan pemerasan terhadap Warga Negara Asing Korea Selatan. Pemerasan dilakukan bersama-sama dua oknum jaksa lainnya dan dua pihak swasta.

Belakangan, KPK menyerahkan perkara tersebut, lantaran Kejati Banten telah lebih dahulu menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.

Ketiga oknum jaksa dan dua pihak swasta itu lah yang jadi tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit di hari OTT terjadi, Rabu (17/12/2025). Perkara itu kemudian diambil alih Jampidsus Kejagung.

Selanjutnya, Kejagung juga melakukan penindakan terhadap mantan Kajari Enrekang Padeli. Saat ini, dia telah menjabat Kajari Bangka Tengah. Dia diduga menerima suap dalam penanganan kasus korupsi BAZNAS di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.