Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Periksa Tiga Jaksa Bareng Jamwas Kejagung
KPK Dalami Semua Perkara Yang Libatkan Bupati Bekasi
Sabtu, 10 Januari 2026 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkara-perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa tiga jaksa terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ketiga jaksa yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, ES; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, RTM; dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, RZP.
Baca juga : Geopolitik Global Tegang, Harga Emas Kian Berkilau
“Saksi semua hadir. Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang melibatkan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Penyidik KPK memeriksa ketiga jaksa ini bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena itu, pemeriksaan yang semula dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, bergeser ke Pusdiklat Kejaksaan, Cipayung, Jakarta Timur.
“Agar efektif, karena Jamwas juga melakukan pemeriksaan, maka dilaksanakan di satu tempat,” tuturnya.
Baca juga : Taman Bendera Pusaka Sediakan Jogging Track
Sebelumnya, penyidik KPK sempat menyegel rumah dinas Kajari Kabupaten Bekasi dan rumah dinasnya saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025).
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan sejumlah pihak. Tiga di antaranya, yakni Ade Kuswara Kunang, ayahnya HMK, dan pihak swasta berinisial SRJ, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi.
KPK menyebut, total ijon yang diberikan SRJ kepada Ade Kuswara bersama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
Baca juga : El Clasico Di Final Piala Super Spanyol
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya