BREAKING NEWS
 

Raker Dengan Kapolri, DPR Kompak Dukung Polri Tetap Di Bawah Presiden

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 27 Januari 2026 07:30 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kiri) bersama Kapolda se-Indonesia mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. 

Sikap tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala kepolisian daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). 

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026. 

Dalam pemaparannya, Kapolri menyampaikan capaian indikator kinerja Polri pada 2025 mencapai 91,54 persen. Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan, kedudukan Polri idealnya tetap berada langsung di bawah Presiden. 

“Dengan posisi seperti sekarang, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal dan fleksibel, terutama menghadapi tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau,” kata Sigit. 

Baca juga : M Isnur: Berpotensi Risiko Serius Terhadap Independensi

Ia menjelaskan, pascareformasi 1998 Polri dipisahkan dari TNI sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang bersifat sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, menurutnya, juga sejalan dengan amanat konstitusi. 

Sigit merujuk Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. 

“Ini sesuai mandat UUD 1945 dan mandat reformasi 1998 bahwa Polri berada di bawah Presiden,” ujarnya. 

Adsense

Kapolri juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurutnya, Polri mengemban doktrin pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, sementara TNI berorientasi pada pertahanan negara. 

“Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dan TNI,” katanya. 

Baca juga : Karyono Wibowo: Kriterianya Harus Ketat, Jangan Disamaratakan

Kapolri menolak tegas usulan penempatan Polri di bawah kementerian khusus karena dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kekuasaan dan melemahkan institusi kepolisian. “Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden RI,” ujarnya. 

Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga disampaikan anggota Komisi III DPR lintas fraksi. Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 dan bagian dari demokratisasi sektor keamanan. 

“Penempatan Polri di bawah Presiden pascareformasi bukan sekadar perubahan struktural, melainkan langkah historis untuk menempatkan Polri sebagai alat negara yang sipil dan profesional,” kata Nasyirul. 

Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri. “Untuk ketahanan pangan, khususnya jagung, Polri terbukti sukses. Karena itu kami mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden,” katanya. 

Dukungan senada disampaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Rikwanto dan anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Muhammad Rahul yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang dan reformasi, dengan tetap disertai penguatan fungsi pengawasan. 

Baca juga : Komisi VII Harapkan Harga Pangan Stabil

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah menegaskan dukungan terhadap Polri di bawah Presiden dengan mengingatkan peran Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid dalam memisahkan Polri dari TNI. 

“Ini merupakan amanat reformasi yang harus kita jaga dan lindungi,” katanya. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Endang Agustina menyatakan Polri harus tetap independen dan berada di bawah Presiden. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense