RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Kepastian tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Melissa Anggraini. “Beliau hadir,” ujar Melissa singkat saat dihubungi, Jumat (30/1/2026) pagi.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Yaqut dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memanggil Gus Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca juga : KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” lanjut Budi.
Budi menambahkan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam perkara tersebut, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara.
Sejumlah saksi yang telah dipanggil antara lain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, pemilik biro perjalanan Maktour Fuad Hasan Mahsyur, serta mantan staf khusus Menag Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian negara.
Baca juga : Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi BSPS Bangkalan ke KPK, Negara Selamat Rp 22 Miliar
Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10 ribu.
KPK menyatakan, sesuai aturan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penambahan kuota haji khusus tersebut diduga diikuti pemberian fee dari sejumlah biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Baca juga : BGN Bakal Sanksi SPPG yang Tolak Pasokan Pangan MBG dari UMKM
Nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan. KPK menyebutkan, estimasi sementara kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.