BREAKING NEWS
 

Rampung Diperiksa KPK, Yaqut Klaim Sampaikan Keterangan Secara Utuh ke Penyidik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 30 Januari 2026 18:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim telah menyampaikan seluruh pengetahuan yang dimilikinya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” kata Yaqut setelah diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) sore.

Yaqut juga membantah isu pemberian kuota haji khusus kepada biro perjalanan Maktour. Ia menyebut tidak ada pertanyaan terkait hal tersebut dalam pemeriksaannya. “Nggak, nggak mungkin,” ujarnya singkat.

Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan inisiatif Maktour meminta jatah kuota kepada Kementerian Agama, serta membantah keberadaan foto dirinya bersama pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur.

Terkait materi pemeriksaan lainnya,  Yaqut memilih tidak mengungkapkan lebih jauh dan meminta awak media menanyakan langsung kepada penyidik KPK.

Baca juga : Eks Menag Yaqut Pastikan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

“Kalau soal materi, silakan tanyakan ke penyidik. Saya tidak bisa menyampaikan,” tegasnya.

Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.37 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.40 WIB.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.

Adsense

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memanggil Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi.

“Benar, hari ini, Jumat (30/1/2026), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada YCQ, mantan Menteri Agama 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga : Eks Stafsus Menteri Agama Dicecar Soal Kerugian Negara

“Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi,” lanjutnya.

Budi menambahkan, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna mendalami perhitungan kerugian negara.

Beberapa saksi yang telah dipanggil antara lain mantan Menpora Dito Ariotedjo, pemilik travel Maktour Fuad Hasan Mahsyur, serta mantan staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan Gus Alex. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari adanya kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji Indonesia pada musim haji 2024. Kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai ketentuan, yakni dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca juga : Tamsil Linrung: DPD Terdepan Suarakan Kepentingan Daerah Selaras Asta Cita

Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penambahan kuota haji khusus tersebut diduga diikuti dengan pemberian fee oleh sejumlah biro perjalanan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

KPK menyatakan nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam proses penghitungan, namun diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense