Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Eks Stafsus Menteri Agama Dicecar Soal Kerugian Negara
Jumat, 30 Januari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Kali ini, fokusnya menggali kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pemeriksaan mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut Cholil Qoumas kali ini melibatkan tim auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK.
“Pemeriksaan fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi lewat pesan singkat, Kamis (29/1/2026).
Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Gus Alex sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Sebelumnya, dia diperiksa penyidik pada Senin (26/1/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah biro perjalanan haji ke pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag). “Termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA,” tuturnya.
Baca juga : Gubernur Aceh Dijamu Seskab, Ngobrol Sampai Tengah Malam
Menurutnya, pemeriksaan Gus Alex sekaligus menjadi kunci untuk mengetahui proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel dalam kasus ini. Namun, Budi belum dalam mengungkap nominal aliran dana tersebut.
“Kami akan sampaikan pada saat konferensi pers ya, nanti kalau semuanya sudah lengkap,” ucap Budi.
Dia memastikan, pemeriksaan juga terus dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi bukti-bukti awal yang sudah diperoleh.
“Sehingga bukti yang ditemukan dalam perkara ini menjadi lebih kuat,” tuturnya.
Gus Alex diperiksa selama kurang lebih delapan jam. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.35 WIB dan keluar sekitar pukul 17.35 WIB. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait materi pemeriksaannya.
Baca juga : Hapus Presidential Dan Parliamentary Threshold!
“Ke penyidik saja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan,” ujar Gus Alex, sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gus Alex dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Yaqut sudah diperiksa KPK telah pada Selasa (16/12/2025) lalu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar Yaqut mengenai dugaan aliran dana dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum Kemenag.
Pendalaman terkait aliran uang ini turut menjadi rangkaian dalam menghitung kerugian negara yang timbul.
Baca juga : Jangkau 5.245 Desa BRILiaN, BRI Perluas Dukungan Untuk Pengembangan Ekonomi Desa
Usai diperiksa, Yaqut enggan buka suara mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut.
Yaqut pun tak mau menjawab berbagai pertanyaan awak media soal substansi kasusnya. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” lanjutnya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya