BREAKING NEWS
 

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Bakal Siapkan Jawaban

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 3 Februari 2026 16:49 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan yang dilayangkan buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.

Gugatannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerima relaas (pemberitahuan) sidang gugatan praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan Tannos.

Pada prinsipnya, KPK menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan tersebut, meskipun materinya sama dengan permohonan praperadilan sebelumnya.

Dalam praperadilan terdahulu, hakim menyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK, termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos, telah memenuhi aspek formil.

"KPK sebagai pihak Termohon menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Budi melalui keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga : Perjuangan Membangun Lumbung Pangan Nasional di Rawa Wanam

KPK juga meyakini, objektifitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan nanti, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Budi sekaligus menegaskan, seluruh proses yang dilakukan KPK dalam perkara ini berbasis pada kecukupan alat bukti yang sah, serta dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi.

"Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini," katanya.

Selain itu, KPK memastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan.

"Yang mana persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4–5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK," imbuhnya.

Adsense

Kata Budi, ahli yang dihadirkan yakni Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung Narendra Jatna.

Baca juga : SUN Kembali Gelar Gerakan Lahap Makan, Edukasikan Ibu Atasi GTM Anak

Budi menambahkan, sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025.

Dalam prosesnya, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara ini, juga secara proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge (sheet), affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex.

"KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Diketahui, Paulus Tannos kembali melawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Praperadilannya teregister dengan nomor: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar pada Senin (9/2/2026) mendatang.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun dia tinggal di Singapura bersama keluarganya, dan sempat menyulitkan KPK dalam melakukan penangkapan.

Baca juga : BRI Kembali Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional

Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021 lalu. Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Selain itu, dia juga memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

Pelariannya berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu. Setelah ditangkap, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Dia sempat melawan atas penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatannya telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.

Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangkanya bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019 lalu.

Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Dalam kasus rasuah ini, PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense