BREAKING NEWS
 

Gubernur Jatim Khofifah Jadi Saksi Sidang Kasus Dana Hibah Kamis 12 Februari

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 10 Februari 2026 15:27 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) pada Kamis (12/2/2026). Pada jadwal pekan sebelumnya, Khofifah tidak bisa hadir.

"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini, rencana siang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi mengungkapkan, kehadiran Khofifah merupakan permintaan majelis hakim, agar mendapat penjelasan mengenai dana hibah untuk kalangan eksekutif.

Hal ini berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka yang telah meninggal dunia, yaitu Kusnadi selaku manyan Ketua DPRD Jawa Timur.

Baca juga : KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022 atas nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Sebab yang bersangkutan meninggal dunia.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia," kata Budi pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2021–2022. Namun, baru empat orang yang ditahan.

Adsense

Mereka ialah Hasanuddin selaku anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar selaku mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung, Wawan Kristiawan selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih," ungkap pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) malam.

Asep memyebut, ada satu tersangka lain, yakni A. Royan, yang juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan. Namun, yang bersangkutan mengirim surat sakit dan meminta penjadwalan ulang.

Asep merincikan, dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penerima suap dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Jatim berinisial Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwa Sadad dan Achmad Iskandar; serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Sementara 17 tersangka lain, termasuk empat orang yang ditahan pada Kamis malam, selaku pemberi suap.

Baca juga : Gubernur Khofifah: SMA Tanus Malang Cetak Pemimpin Berkarakter

Terhadap empat tersangka yang ditahan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka merupakan koordinator lapangan (korlap) yang mendapat jatah pokir dari tersangka Kusnadi selama 2019–2024.

Dari keempat tersangka, Kusnadi menerima fee dana hibah sebesar Rp 32,2 miliar. Jumlah ini merupakan 15–20 persen dari nilai dana hibah yang menjadi jatah Kusnadi sejumlah Rp 398,7 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense