Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Panggil 2 Tersangka Baru Jadi Saksi Sidang Pemerasan K3 Noel Ebenezer
Senin, 2 Februari 2026 13:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dua di antaranya merupakan tersangka baru kasus yang juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel tersebut.
Dua tersangka baru yang menjadi saksi sidang yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker & K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang (HR); dan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Binwasnaker & K3) Kemnaker, Chairul Fadly Harahap.
Sementara seorang lainnya merupakan ASN di Kemnaker bernama Gumilang Wibiksana.
"Haiyani Rumondang, Chairul Fadly Harahap, dan Gumilang Wibiksana," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/1/2026).
Baca juga : Kerangka SPMF Didorong Jadi Acuan Pertanian Berkelanjutan Nasional
"Setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan tentunya untuk membantu pembuktian guna meyakinkan hakim guna memutus perkara nantinya," sambungnya.
Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Selain Haiyani Rumondang dan Chairul Fadly Harahap yang bakal bersaksi, satu tersangka lain ialah mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa Noel turut serta terlibat melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker senilai Rp 6,5 miliar. Dari kasus ini, jaksa menyebut Noel turut diperkaya sebesar Rp 70 juta.
Selain itu, jaksa mendakwa Noel dengan pasal gratifikasi atas penerimaan uang-uangnya.
Pasalnya, Noel menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dan motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari salah satu terdakwa, yakni Irvian Bobby Mahendro.
Baca juga : Pramono Tetapkan Jakarta Barat Jadi Prioritas Penanganan Banjir
Selain Noel, jaksa turut mendakwa sepuluh pejabat Kemnaker atas perkara pemerasan. Mereka yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra.
Lalu, Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Juga, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Jaksa mengungkapkan, sejak Januari 2021 hingga April 2024, para terdakwa menerima uang hasil pemerasannya mencapai Rp 3,81 miliar.
Baca juga : Ungkap Parpol Penerima Aliran Duit Pemerasan K3, Noel: Ada Huruf K-nya
Lalu pada kurun waktu Mei 2024 hingga Oktober 2024, menerima Rp 1,95 miliar. Dan pada kiri. November 2024 hingga Agustus 2025, para terdakwa menerima 758,9 juta.
Uang-uang tersebut dibagi-bagikan kepada para terdakwa, termasuk kepada Noel yang menerima Rp 3 miliar dari Irvian Bobby.
Atas dugaan pemerasannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya