RM.id Rakyat Merdeka - Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima sejumlah uang dari salah satu terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat menjadi saksi sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan RPTKA Kemnaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Dia mengaku menerima uang tersebut dari terdakwa Haryanto, eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kemnaker.
Pemberian uang dilakukan pada 2024. Saat itu, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kemnaker. Sementara Risharyudi, menjabat tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga : Zulhas Dorong Ekonomi Tumbuh Dari Masyarakat
“Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?” tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pernah, dari Pak Haryanto,” jawab Risharyudi.
Awalnya, menurut Risharyudi, Haryanto memberinya Rp 10 juta. Dia mengaku meminjam uang itu untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Saat itu, Risharyudi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Risharyudi mengaku telah mengembalikan uang itu melalui rekening penampungan KPK, saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca juga : Ikhtiar Membangun Bangsa, Gerindra Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Kemudian, pada tahun yang sama, Risharyudi mengaku menerima 10 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 150 juta pada saat itu. Dia kembali berdalih bahwa uang itu adalah pinjaman.
“Itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang, ‘Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah Pemilu’,” tuturnya.
Namun, Risharyudi menyatakan, uang tersebut urung digunakan nya untuk modal nyaleg. “Baru dua hari saya terima (uang), diminta anak saya, katanya mau beli motor bekas,” jelasnya.
Risharyudi kemudian mencari motor bekas di platform jual beli OLX. Hingga akhirnya, dia menemukan motor gede (moge) Harley Davidson seharga Rp 150 juta.
Baca juga : Bupati Sumedang Mundur Dari PPP, Gerindra Dapat Amunisi Baru
Dia menyebut, moge yang dibelinya “bodong”, alias tidak ada BPKB dan STNK aslinya. Risharyudi mengaku hanya diberikan fotokopi STNK oleh si penjual.
Risharyudi mengaku telah menyerahkan motor itu kepada KPK. Mendengarnya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati memerintahkan agar Risharyudi mengembalikan uang 10 ribu dolar AS kepada KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.