Sebelumnya
“Tadi kan Anda pinjam 10 ribu dolar (AS) ya. Itu Saudara merasa itu pinjam, Saudara harus kembalikan tidak?” cecar hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
“Insya Allah, saya akan kembalikan,” tutur Risharyudi.
“Jangan Insya Allah, itu harus!” lanjut hakim Ida, dengan nada meninggi.
Baca juga : Zulhas Dorong Ekonomi Tumbuh Dari Masyarakat
“Izin, Yang Mulia, uang itu saya belikan motor, seharga motor....,” ucap Risharyudi, berupaya menjelaskan.
Namun sebelum menyelesaikan kalimatnya, Risharyudi keburu dipotong hakim.
“Saya tidak peduli. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya (bodong) itu senilai, kata hakim anggota, Rp 5 juta, Rp 10 juta, siapa yang mau beli. Itu aja!” tegas hakim Ida.
Baca juga : Ikhtiar Membangun Bangsa, Gerindra Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
“Siap, Yang Mulia,” balas Risharyudi.
Selain uang, Risharyudi juga mengaku pernah diberikan tiket konser girl band asal Korea Selatan (Korsel), Blackpink, oleh Haryanto.
“Tiketnya saya taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini…,” beber Risharyudi.
Baca juga : Bupati Sumedang Mundur Dari PPP, Gerindra Dapat Amunisi Baru
Sementara saat diberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Risharyudi, Haryanto memilih tidak menggunakannya.
“Terima kasih, Majelis Hakim, untuk saksi, kami tidak ada pertanyaan maupun tanggapan,” ucap Haryanto.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa delapan terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA selama periode 2017–2025. Total uang pemerasan yang berhasil diraup mencapai Rp 135,2 miliar. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.