BREAKING NEWS
 

Uang “Terima Kasih” Percepat Sertifikasi K3, Saksi Akui Terima Rp 65 Juta

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 14 Februari 2026 06:55 WIB
Suasana sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). (Foto: M Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap pengakuan saksi yang menerima puluhan juta rupiah sebagai “uang terima kasih” karena mempercepat penerbitan sertifikat.

Saksi tersebut adalah Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker periode 2015– 2020, CRD. 

Dia mengaku menerima total Rp 65 juta sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3. 

Uang itu diterima sejak 2019 hingga 2025 sebagai ucapan terima kasih dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3). 

CRD menyampaikan pengakuan tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). 

Baca juga : Kader Beringin Dilarang Serang Prabowo-Gibran

Ia bersaksi untuk 11 terdakwa, salah satunya mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel

Dalam persidangan, hakim Ketua Nur Sari Baktiana mencecar CRD terkait tujuan pemberian uang tersebut. 

“Terima kasih atas apa?” tanya hakim. 

“Membantu memproses sertifi­kat,” jawab CRD. 

Adsense

Hakim menegaskan, Kemnaker memang bertugas menerbitkan sertifikat K3, sehingga uang tersebut tidak semestinya diberikan. 

Baca juga : Lantik 38 DPD II Secara Serentak, Golkar Siap ‘Kuningkan’ Surabaya

CRD akhirnya mengakui uang itu dimaksudkan agar proses penerbitan sertifikat dipercepat. 

“Agar cepat,” akunya. 

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) CRD yang menyebut ia menerima Rp 1 juta hingga Rp 5 juta per bulan dari PJK3 sejak 2019 hingga 2025, dengan total Rp 65 juta. 

Selain CRD, jaksa juga mencecar Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 Kemnaker 2023, Asep Juhut Mulyadi, terkait dugaan penerimaan Rp 227,9 juta sebagai uang nonteknis sertifikasi K3. 

Asep mengaku pernah menerima uang ucapan terima kasih dari PJK3, namun tidak mengingat jumlah pastinya. 

Baca juga : Hilirisasi Strategi Danantara Kejar Pertumbuhan 8 Persen

Ia juga menyebut tidak mencatat penerimaan tersebut dan mengaku tidak menolak, karena ada arahan agar tidak menolak pemberian uang dari PJK3. 

Asep menambahkan bahwa uang tersebut sebagian diserahkan kepada direktur dan digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian blanko dan tinta di kantor. 

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Noel dkk melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar. 

Jaksa juga menyebut Noel turut diperkaya Rp 70 juta serta menerima gratifikasi berupa uang Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari terdakwa IBM. 

Jaksa mengungkap, sejak Januari 2021 hingga April 2024 para terdakwa menerima uang pemerasan Rp 3,81 miliar, lalu Rp 1,95 miliar pada Mei–Oktober 2024, dan Rp 758,9 juta pada November 2024–Agustus 2025. Dana tersebut dibagi kepada para terdakwa. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense