RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu menggugat melalui praperadilan atas penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.
Dalam permohonannya, Albertinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membayar ganti rugi Rp 100 miliar.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai perkara sah atau tidaknya penyitaan. Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (20/2/2026) siang.
“Dari pemohon, terhadap permohonan ini mau dibaca atau bagaimana?” tanya hakim tunggal praperadilan Tri Retnaningsih, dalam persidangan.
Baca juga : Yayasan Islam Bisa Miliki SHM Atas Nama Lembaga
“Izin Majelis, dianggap dibacakan Majelis,” jawab Syam Wijaya, penasihat hukum Albertinus.
Hakim kemudian menanyakan kesiapan KPK selaku termohon untuk menanggapi permohonan tersebut. Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban pada Senin (23/2/2026).
“Persidangan kita tunda seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Dengan demikian, sidang saya nyatakan selesai dan ditutup,” kata hakim.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terdapat 12 poin petitum dalam permohonan praperadilan ini.
Baca juga : Posting Foto Bareng Raja Juli, Wali Kota Banda Aceh Beri Sinyal Gabung PSI?
Albertinus meminta hakim menyatakan penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan oleh KPK tidak sah.
Dia juga meminta agar hakim memerintahkan KPK segera membebaskannya dari tahanan, mengembalikan barang bukti yang disita seperti dokumen, ponsel dan uang, serta membuka pemblokiran sejumlah rekening miliknya.
Salah satu petitum menyebutkan, “Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp 100 miliar secara tunai.”
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati permohonan praperadilan yang diajukan oleh Albertinus.
Baca juga : Zulhas Minta Pemda Bisa Kendalikan Gejolak Harga
Meski begitu, dia memastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.