Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gebrakan Baru Menteri Nusron
Yayasan Islam Bisa Miliki SHM Atas Nama Lembaga
Minggu, 22 Februari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mendorong penataan aset lembaga keagamaan melalui skema kepemilikan langsung oleh yayasan dan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini ditujukan untuk menghadirkan kepastian hukum, mencegah sengketa, serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan pendidikan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mendorong organisasi keagamaan memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM). Kebijakan ini bertujuan menertibkan aset pesantren sekaligus mempercepat sertifikasi tanah wakaf guna mencegah potensi konflik hukum di masa depan.
“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial, sesuai peraturan yang berlaku, diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh memiliki SHM. Tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau menitipkan aset atas nama pengurus, tetapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/2/2026).
Selama ini, banyak yayasan mensertipikatkan tanah dengan menitipkan kepemilikan atas nama individu. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Melalui aturan baru ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan dapat dicatat langsung atas nama yayasan. Penataan aset pun diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan, sekaligus menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan.
Baca juga : Eks Kajari HSU Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Penetapan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama agar proses pencatatan hak atas tanah berjalan sah dan terintegrasi.
“Karena itu kami berikan jalan keluar seperti ini, tetapi yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron.
Politisi Partai Golkar itu berharap, organisasi keagamaan segera memanfaatkan mekanisme tersebut agar aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.
Nusron juga menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tanah wakaf memiliki karakter khusus karena telah dilepaskan dari kepemilikan individu dan menjadi milik publik, khususnya umat Islam. Tanpa kepastian hukum yang jelas, aset wakaf berpotensi menimbulkan sengketa.
“Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasi dan kepastian hukumnya, sementara harga tanah terus meningkat, saya khawatir akan muncul konflik, terutama dari keluarga yang dahulu mewakafkan tanah tersebut,” tukasnya.
Baca juga : Posting Foto Bareng Raja Juli, Wali Kota Banda Aceh Beri Sinyal Gabung PSI?
Perubahan sikap ahli waris, lanjut dia, kerap menjadi pemicu sengketa sehingga Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap legalisasi aset wakaf. Konflik atas tanah wakaf juga dinilai lebih sensitif dibandingkan konflik tanah pribadi karena menyangkut kepentingan umat.
Secara nasional, jumlah bidang tanah wakaf mencapai sekitar 900 ribu bidang. Namun, baru sekitar 468 ribu bidang yang terdata dan yang telah tersertifikasi baru sekitar 42 persen.
Angka tersebut masih berada di bawah capaian sertifikasi tanah nonwakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah mencapai 79 persen.
Rendahnya sertifikasi wakaf antara lain disebabkan minimnya kesadaran masyarakat, banyaknya wakif yang telah meninggal dunia, serta hilangnya Akta Ikrar Wakaf (AIW). Pemerintah pun menempuh terobosan melalui mekanisme sidang isbat wakaf untuk mengatasi kendala tersebut.
Selain itu, Nusron menjelaskan kebijakan baru terkait penetapan kawasan sempadan sungai melalui surat edaran bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri ATR/BPN. Tanah yang sudah bersertipikat tetapi belum dibangun tidak akan dibatalkan, namun tidak boleh didirikan bangunan. Ketentuan tersebut akan dicatat dalam sertipikat. Adapun bangunan yang telah berdiri akan ditangani melalui pendekatan persuasif untuk relokasi secara bertahap.
Baca juga : Zulhas Minta Pemda Bisa Kendalikan Gejolak Harga
Pembebasan lahan di kawasan sempadan sungai akan mengikuti kewenangan masing-masing pemerintah, baik Pemerintah pusat, gubernur, maupun bupati/wali kota sesuai status pengelolaan sungai.
Pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan mencegah konflik agraria. Kepastian hukum atas tanah wakaf dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan dan negara.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, sertifikasi tanah wakaf penting untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa sekaligus mendorong pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial.
Pemerintah Provinsi Banten, lanjutnya, akan memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kementerian Agama, pemerintah kabupaten/kota, serta tokoh masyarakat dan alim ulama guna mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 22 Februari 2026 dengan judul "Gebrakan Baru Menteri Nusron Yayasan Islam Bisa Miliki SHM Atas Nama Lembaga"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya