RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan bahwa anak dari dua warga negara Indonesia (WNI) penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Inggris tetap berstatus sebagai WNI secara hukum.
Penegasan tersebut disampaikan merespons kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait status kewarganegaraan anak dari pasangan WNI, DS dan AP, yang tengah menempuh studi di Inggris melalui program beasiswa LPDP.
“Selama orang tuanya warga negara Indonesia dan anaknya masih di bawah umur, maka berdasarkan hukum Indonesia statusnya tetap WNI," tegas Widodo dalam keterangan persnya, Kamis (26/2/2026).
Widodo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Pengecualian hanya berlaku secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran, yang dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau paling lambat 21 tahun sebelum wajib memilih salah satu.
Baca juga : Komisi III Ingatkan Paradigma Hukum Keadilan Substantif
Dalam kasus ini, kedua orang tua diketahui berstatus WNI. Karena itu, secara hukum Indonesia, anak tersebut otomatis berstatus WNI dan tetap demikian hingga dewasa, kecuali kemudian memilih kewarganegaraan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa Inggris tidak secara otomatis memberikan kewarganegaraan hanya berdasarkan tempat kelahiran. Oleh sebab itu, status kewarganegaraan anak harus dilihat dari dokumen hukum yang sah, bukan semata-mata dari informasi yang beredar di media sosial.
"Kemungkinan lain adalah status permanent resident. Namun, permanent resident berbeda dengan kewarganegaraan. Status tersebut juga harus dikonfirmasi apakah berlaku bagi anak, atau hanya bagi orang dewasa. Yang jelas, anak yang masih di bawah umur belum dapat secara mandiri memilih atau melepaskan kewarganegaraan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dirjen AHU menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait untuk memastikan apakah telah terjadi tindakan administratif tertentu terkait status kewarganegaraan anak tersebut, yang telah diakui memiliki paspor Inggris.
Baca juga : Prabowo Ajak APINDO Perkuat Industri Dan Serap Tenaga Kerja
Dia mengingatkan bahwa anak yang masih di bawah umur belum dapat secara mandiri memilih atau melepaskan status kewarganegaraan yang menjadi hak dasarnya. Untuk itu, penetapan sepihak oleh orang tua terkait status kewarganegaraan anak perlu dikaji secara hati-hati.
"Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak tidak boleh dipaksakan dalam hal-hal yang menyangkut hak dasarnya. Jika ada penetapan sepihak oleh orang tua terhadap status kewarganegaraan anak, itu perlu dikaji secara hati-hati," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Widodo menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang akan memperketat ketentuan terkait perolehan maupun pelepasan status WNI.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir minat warga negara asing untuk menjadi WNI cukup tinggi, mencapai ratusan hingga ribuan permohonan. Namun, proses naturalisasi dilakukan secara ketat dan selektif. Syarat masa tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
Baca juga : Menhan: Penertiban Tambang Ilegal Sesuai Hukum dan Terukur
Selain itu, diperlukan clearance dari berbagai institusi, termasuk konfirmasi dari negara asal pemohon. Ke depan, koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Negara, dan instansi terkait lainnya akan diperluas.
Bagi WNI yang ingin melepaskan kewarganegaraannya, pemerintah juga akan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban hukum yang belum diselesaikan, tidak memiliki persoalan perpajakan, tidak memiliki utang kepada negara, serta tidak sedang dalam proses hukum.
“Politik hukum kita jelas, menjadi warga negara Indonesia tidak mudah, dan melepaskannya pun tidak mudah,” pungkas Widodo.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.