RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti kuat terkait dugaan peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Selain diduga mengondisikan pembagian kuota tambahan menjadi skema 50:50, Yaqut juga disebut menerima aliran dana dari fee percepatan yang dibebankan kepada jemaah haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pengondisian kuota tambahan serta penerimaan fee tersebut dilakukan melalui staf khusus Yaqut yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Asep menegaskan, penyidik memiliki berbagai alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Yaqut dalam perkara tersebut.
“Itu mulai dari barang bukti elektronik, keterangan-keterangan yang lainnya yang terus dikroscek. Tidak hanya satu alat bukti saja,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga : Nyaman Di Puncak, Skuad Maung Bandung Makin Termotivasi Juara
Menurutnya, seluruh alat bukti tersebut digunakan untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan Gus Alex merupakan perintah atau setidaknya diketahui oleh Yaqut.
“Kami tidak ingin sembarangan menentukan. Bisa saja seseorang mengaku mendapat perintah. Karena itu semua kemungkinan dikonfirmasi melalui saksi dan alat bukti lainnya,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Yaqut sebagai tersangka. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz hingga kini belum dilakukan penahanan.
Asep menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2024 Indonesia memperoleh kuota dasar sebanyak 221.000 jemaah, belum termasuk kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi.
Pada November 2023, staf teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah menginformasikan kepada Gus Alex bahwa aplikasi e-Hajj telah aktif dan kuota dasar Indonesia telah masuk ke sistem tersebut.
Baca juga : KPK Perpanjang Pencegahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Setelah menerima informasi itu, Gus Alex disebut menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 jemaah akan dibagi dua atau 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, berdasarkan arahan dari Yaqut.
Komunikasi intens kemudian dilakukan untuk menyusun skema pembagian kuota tambahan tersebut, termasuk diskusi teknis dengan pihak Arab Saudi agar kebijakan itu terlihat tidak bertentangan dengan ketentuan awal pembagian kuota yang sebelumnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Menurut Asep, Gus Alex juga menyebut bahwa langkah tersebut dilakukan setelah berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama.
Dalam proses selanjutnya, Yaqut disebut menyampaikan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latif, mengenai rencana pembagian kuota tambahan 50:50.
Ia juga meminta penyusunan draf nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi terkait skema tersebut. Pada Januari 2024 kemudian terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Baca juga : Bantah Cawe-Cawe, Bos Maktour Sebut Pembagian Kuota Haji Tanggung Jawab Kemenag
Dalam pengembangannya, penyidik juga menemukan dugaan praktik permintaan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Permintaan tersebut dilakukan oleh Gus Alex dengan memerintahkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Uang tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji khusus sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 42,2 juta per jemaah agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus yang dikenal sebagai kuota T0/TX.
Praktik ini berlangsung pada periode Februari hingga Juni 2024. KPK juga menduga praktik serupa telah terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023.
“Permintaan fee kepada PIHK pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024 dilakukan atas perintah IAA. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.