Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Modusnya, dengan meminta fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
Selain itu, KPK turut menjerat Wali Kota Maidi dengan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Perbuatan itu dilakukan bersama dua tersangka lain, yakni orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Maidi memberi arahan soal pengumpulan dana kepada dua anak buahnya selaku pejabat di Pemkot Madiun.
Kedua pejabat itu adalah Sumarno selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
"Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang 'sewa' selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Pada 9 Januari 2026, pihak STIKES menyerahkan uang itu kepada Rochim. Penyerahannya lewat transfer ke CV Sekar Arum.
Perkara ini terungkap dari gelaran operasi tangkap tangan (OTT). Dari gelaran operasi senyap, tim KPK turut mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Dari OTT ini, KPK juga menemukan tindak pidana korupsi lainnya berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun. Fee tersebut berasal dari pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
"Pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta," beber Asep.
Baca juga : Wali Kota Madiun yang Di-OTT Tiba di Gedung KPK
Uang diterima pemilik CV Mutiara Agung, Sri Kayatin, rekanan kepercayaan Maidi, dari pihak developer PT HB. Kemudian, disalurkan kepada Maidi lewat Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Selain itu, penyidik KPK menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi.
"Di antaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar," bebernya.
Asep memaparkan, Maidi lewat Thariq meminta jatah fee 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa alias kontraktor.
Namun, kontraktor keberatan, karena hanya sanggup memberikan fee 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Hingga akhirnya, nilai tersebut disepakati.
Baca juga : KPK: OTT Wali Kota Madiun Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
"Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar," ungkapnya.
Dengan begitu, keseluruhan uang korupsi yang dinikmati Maidi sejumlah Rp 2,25 miliar. Uang-uang tersebut berasal dari Yayasan STIKES Rp 350 juta, dari developer PT HB Rp 600 juta, gratifikasi berupa fee proyek 4 persen sebesar Rp 200 juta, dan gratifikasi pada periode jabatan pertama Rp 1,1 miliar.
Selanjutnya, Maidi dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya