Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kuasa Hukum Yaqut: Diskresi Pembagian Kuota Haji untuk Kemasalahatan Jemaah
Selasa, 16 Desember 2025 21:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini menyatakan, kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang diambil kliennya, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan tersebut yakni, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan haji,” ujar Mellisa kepada wartawan usai mendampingi Gus Yaqut menjalani pemeriksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Mellisa, acuan diskresi juga termuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2021 yang mengatur mengenai kebijakan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.
Baca juga : Axis Communications Dorong Penerapan AI Untuk Keselamatan Kerja
Mellisa menyebut, kondisi faktual kuota tambahan yang datang secara mendadak dari Kerajaan Arab Saudi, memerlukan keputusan cepat demi kemanfaatan jemaah.
“Perhitungan teknis kapasitas di Mina termasuk adanya kebijakan zonasi Mina oleh Saudi yang berdampak terhadap penempatan dan pembiayaan jamaah. MoU yang telah ditandatangani oleh Saudi dan Indonesia tertanggal 8 Januari 2025,” jelasnya.
Karena itu, Menurut Mellisa, kebijakan diskresi Menteri Agama sudah tepat karena diskresi tersebut semata-mata untuk kepentingan umum.
“Diskresi tersebut dilakukan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tambahnya.
Baca juga : Komisi III: Persetujuan DPR Atas Kapolri Bentuk Checks And Balances Demokrasi
Selain itu, Mellisa juga menghormati langkah KPK yang berencana meminta pendapat ahli soal diskresi Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2019 tersebut. Langkah KPK tersebut dianggap Mellisa bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Berbagai ahli hukum sebelumnya juga sudah pernah memberikan pandangan terkait diskresi menteri agama dalam pembagian kuota,” tegasnya.
Mellisa mengatakan,.ahli yang dimaksud di antaranya adalah Dr Oce Madril dan Dr Rudy Lukman. Menurutnya, Kedua Ahli ini berpendapat bahwa Pasal 9 UU 8/2019 memang memberikan ruang diskresi kepada menteri.
“Diskresi tersebut bukan perbuatan melawan hukum, sepanjang dilakukan untuk kepentingan umum,” pungkas Mellisa.
Baca juga : GAPASDAP Dorong Penguatan Dermaga untuk Kelancaran Merak–Bakauheni
Sekadar latar, perkara ini berawal ketika pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari pemerintah Arab Saudi. KPK menganggap pembagian kuota haji tidak sesuai dengan UU, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya