BREAKING NEWS
 

KPK Sebut Jatah Kuota Haji Tambahan Bos Maktour Lebih Besar dari Travel Lain

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 15 Maret 2026 12:59 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, jatah kuota haji tambahan yang diperoleh bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebetulnya lebih besar di antara travel haji dan umrah lainnya. Namun, Fuad memakai strategi sehingga seolah-olah mendapatkan kuota paling sedikit.

“Ternyata dia membagi ke travel-travel yang ada yang afiliasi ke travelnya (Maktour), kaya anak perusahaannya, gitu. Sehingga kalau dijumlah, sebetulnya (kuota) dia lebih besar dibandingkan yang lain,” ujar Asep, Sabtu (14/3/2026).

KPK sendiri curiga, lantaran Fuad melalui Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), berperan aktif dalam pengusulan pembagian kuota haji tambahan.

Namun, Maktour Travel justru kebagian kuota tambahan paling sedikit dibanding travel haji lainnya.

Asep menjelaskan, dalam kapasitas sebagai Dewan Pembina SATHU, Fuad mengirim surat ke Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

Baca juga : UMK Daerah Tambang Manfaatkan Lebaran, Produk Lokal Naik Kelas

Selain itu, Fuad berkomunikasi dengan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief untuk membahas penyerapan kuota tambahan.

Kemudian pada November 2023, Fuad bertemu dengan Yaqut untuk membahas penyelenggaraan haji 2024.

Saat itu, Fuad disebut meminta kepada Yaqut agar bisa mengelola kuota haji khusus lebih dari 8 persen.

Adsense

“Kami juga penasaran nih, Pak FHM ini, dia kan aktif, kenapa travelnya dapatnya lebih sedikit gitu. Nah itu yang didalami,” bebernya.

Sebelumnya, saat diperiksa KPK pada Senin (26/1/2026) lalu, Fuad mengeluhkan sulitnya mendapatkan kuota haji tambahan.

Baca juga : Kasus Kuota Haji Tambahan, Biro Travel Belum Lugas Kasih Keterangan Ke KPK

Dia menyebutkan, pada 2023, Maktour Travel kebagian 600 kuota haji tambahan. Jumlahnya menyusut lebih dari setengah pada 2024. “Tidak sampai 300,” ujar Fuad, sambil menunjukkan dokumen.

Karena kehabisan kuota tambahan, Fuad mengklaim, Maktour terpaksa menggunakan haji furoda untuk memberangkatkan jemaah.

Fuad pun membantah mengusulkan pembagian kuota haji menjadi 50-50, lantaran kuota untuk travel miliknya sangat minim.

“Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit bagaimana bisa mengusulkan ya. Jadi tidak ada usulan itu dari sangat tidak ada,” elaknya.

Dalam perkara ini, Fuad sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, ketika habis, pencegahan tersebut tak diperpanjang.

Baca juga : Bantah Cawe-Cawe, Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Urusan Kemenag

KPK menyebut, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menyatakan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Sementara Fuad, masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Dalam perkara ini KPK baru menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Yaqut telah ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, selama lebih dari enam jam, Kamis (12/3).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense