Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Fuad Hasan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM selaku pihak swasta dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Budi menyampaikan, KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” ujarnya.
Budi menegaskan, keterangan dari setiap saksi, termasuk Fuad Hasan, sangat dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Pada prinsipnya, keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik agar perkara ini menjadi terang,” ucap Budi.
Baca juga : Eks Menpora Dito Penuhi Panggilan KPK di Kasus Haji
Terpisah, Fuad Hasan memastikan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait jadwal pemeriksaannya. "Insya Allah, datang," singkatnya saat dihubungi wartawan, Senin pagi.
Ini merupakan pemeriksaan Fuad Hasan kedua kalinya. Sebelumnya pada Kamis (28/8/2025), KPK mendalami dugaan pengaturan pembagian kuota tambahan 50 persen: 50 persen serta pengisian kuota yang diduga disertai iming-iming keberangkatan tanpa antrean.
"Saksi didalami terkait pengaturan pembagian kuota tambahan 50:50 dan pengisian kuota tambahan yang tanpa antre," kata Budi saat itu.
Dalam kasus ini, KPK telah telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus (stafsus) Yaqut.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menambahkan, perkara kuota haji tambahan ini terkait kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Karenanya, kalkulasi kerugiannya masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Nikah Agung Surahman Di TMII
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Gus Yaqut pada Selasa (16/12/2025) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi mengatakan, penyidik mencecar Gus Yaqut mengenai dugaan aliran dana kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Sumber uangnya dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji atas adanya jual beli kuota haji.
Budi menjelaskan, pendalaman terkait aliran uang ini turut menjadi rangkaian dalam menghitung kerugian negara yang timbul.
Kemudian, Yaqut juga dicecar soal hasil temuan penyidik di Arab Saudi. Karena sebelumnya, penyidik ke Arab Saudi untuk melakukan pengecekan terhadap fasilitas jemaah pelaksanaan ibadah haji, juga mengecek dampak dari pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai aturan.
"Nah, semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," sebut Budi.
Usai diperiksa, Yaqut justru enggan buka suara mengenai materi pemeriksaannya. Dia hanya mengaku telah menyampaikan apa yang diketahuinya ke penyidik.
Baca juga : KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour
"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya," kata Yaqut.
Yaqut pun tak mau menjawab berbagai pertanyaan awak media soal substansi kasusnya.
"Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya," lanjutnya.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya