RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan tindakan pribadi yang tidak mencerminkan sikap institusi secara keseluruhan.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Angga Raka Prabowo, menyatakan pemerintah mengapresiasi gerak cepat Polri dan TNI dalam mengidentifikasi pelaku.
Menurutnya, respons profesional ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Pemerintah juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan berharap korban segera pulih.
“Kami mengapresiasi upaya kepolisian dalam menangani kasus ini, yang dengan cepat berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Angga di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Baca juga : Wamenperin Tekankan Pentingnya Tata Kelola Lingkungan Industri
Angga menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi bagi segala bentuk kekerasan terhadap warga negara. Ia menjamin proses hukum akan berjalan tegas, transparan, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang pelaku.
Sikap terbuka TNI dalam menangani kasus ini dianggap sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi.
“Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Angga.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, agar situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi informasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” imbaunya.
Angga menekankan bahwa negara berkomitmen penuh melindungi ruang demokrasi dan hak-hak warga negara.
“Negara memastikan bahwa ruang demokrasi tetap aman dan terlindungi,” kata Angga.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengonfirmasi telah mengamankan empat oknum anggota berinisial Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Baca juga : Bakom Apresiasi BAZNAS Perkuat Literasi Zakat Hadapi Disinformasi
“Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/03/2026).
Saat ini, para tersangka ditahan di Puspom TNI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga tujuh tahun. Pihak berwenang masih mendalami motif di balik serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Jakarta Pusat tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.