Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penyiraman Air Keras
LPSK Beri Perlindungan Bagi Aktivis KontraS dan Keluarganya, Juga Saksi
Rabu, 18 Maret 2026 00:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima permohonan perlindungan dari aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras. Perlindungan juga diberikan kepada keluarga Andrie Yunus dan saksi dalam kasus tersebut.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan para pihak serta memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
Dia menjelaskan, sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban AY sejak 13 hingga 16 Maret 2026, berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Dengan keputusan terbaru ini, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Baca juga : Tugu Insurance Berikan Perlindungan Asuransi Ke 5.000 Peserta Mudik Pertamina
“Pada 16 Maret 2026, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban AY berupa pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum. Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Diungkapkannya, perlindungan bagi korban Andrie Yunus meliputi pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan rutin.
Sementara itu, saksi mendapatkan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural agar dapat memberikan keterangan secara aman.
Adapun keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara, serta penggantian biaya tempat tinggal sementara atau rumah aman.
Baca juga : Usut Penyiraman Aktivis KontraS, Polri Bentuk Tim Gabungan
Program perlindungan tersebut diberikan selama enam bulan sejak penandatanganan perjanjian perlindungan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.
LPSK menegaskan, pemberian perlindungan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin keselamatan serta pemenuhan hak saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.
Achmadi menilai, kasus penyiraman air keras ini sebagai peristiwa serius yang harus segera diungkap secara transparan sesuai hukum. Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi pembela hak asasi manusia.
Selain itu, LPSK mengecam keras tindakan penyiraman air keras yang dinilai kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, serta bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Baca juga : DPR Desak Polri Tangkap Dalang Teror Air Keras Ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan perlindungan berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif.
LPSK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk tidak ragu memberikan keterangan, serta menegaskan kesiapan memberikan perlindungan bagi saksi yang bersedia membantu proses hukum.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya