RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut kini berstatus tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3) lalu.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal tersebut berkaitan dengan aturan mengenai pengalihan penahanan.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” jelasnya.
Baca juga : Planet Surf Tebar Promo Ramadan, Diskon 60 Persen & Hadiah Miliaran Rupiah
Budi memastikan, selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.
Budi juga memastikan, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, Yaqut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam pada Kamis (12/3/2026).
Tiba sekitar pukul 13.05 WIB, Yaqut baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat turun dari lantai dua gedung KPK, tempanya diperiksa, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 129 di dada kanan. Kedua tangannya juga terborgol.
Baca juga : Tinjau Arus Mudik Di Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Maksimal
Namun, Yaqut menyembunyikannya, menutup borgol itu dengan map. Meski begitu, Yaqut tetap menampik melakukan korupsi.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya singkat, sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK menduga, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga menjadi tersangka, menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi haji tambahan.
Uang itu merupakan fee yang diminta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus. Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024.
“Fee yang diterima YCQ berapa, sedang kita hitung secara rigid. Nanti ditunggu saja,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Yaqut Tak Terlihat di Rutan Sejak Kamis
Informasi soal tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK diungkap oleh istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya, hari ini. Menurut Silvia, berdasarkan cerita para tahanan, Yaqut tak terlihat di Rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Baca juga : Tinjau RDF Rorotan, Ketua DPRD DKI Pastikan Optimalisasi Pengolahan Sampah
"Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia kepada wartawan.
Masih berdasarkan cerita para tahanan, Silvia menambahkan, Yaqut dibawa keluar Rutan dengan alasan akan diperiksa.
“Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada. Nggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini nggak ada. Coba kawan-kawan cari info lagi,” ungkapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.