BREAKING NEWS
 

KPK Ucapkan Terima Kasih dan Minta Maaf Soal Dinamika Kasus Kuota Haji

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 26 Maret 2026 22:35 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada masyarakat atas dinamika penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi dorongan penting dalam proses penyidikan.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas dukungan dan masukannya. Pada momen Lebaran ini, kami juga memohon maaf,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).

Menurut Asep, dukungan yang disampaikan masyarakat mencerminkan kepedulian terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi penguat moral bagi KPK dalam menangani perkara tersebut.

Ia menambahkan, selama ini perhatian publik terhadap kasus kuota haji cukup tinggi, termasuk dalam berbagai proses hukum yang telah berjalan.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Eks Stafsus Yaqut di Kasus Kuota Haji

“Dukungan tersebut memberikan dorongan bagi kami untuk terus menangani perkara ini secara optimal dan mempercepat prosesnya,” tuturnya.

Meski demikian, Asep belum dapat mengungkapkan secara rinci perkembangan terbaru dalam penyidikan.

Ia memastikan detail progres perkara akan disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). “Nanti akan kami sampaikan pada hari Senin,” tutur Asep. 

Adsense

Asep menjelaskan, penundaan penyampaian detail dilakukan karena masih dalam suasana Lebaran. Sebagian masyarakat belum kembali beraktivitas penuh.

“Mudah-mudahan pada hari Senin masyarakat sudah kembali beraktivitas seperti biasa,” tandasnya.

Baca juga : Gema Bangsa Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Teror Aktivis HAM

Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan tersebut dikabulkan dengan merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Sebelum ditahan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Isu mengenai ketiadaan Yaqut di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sempat mencuat usai disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang mengaku mendapat informasi tersebut saat menjenguk suaminya pada hari Lebaran.

KPK sebelumnya telah menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih di Kasus Kuota Haji

Selain Yaqut, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024 pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense