Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyitaan tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.
“Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih, berupa uang sejumlah 3,7 juta dolar AS, Rp 22 miliar, dan 16.000 riyal, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah dan bangunan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga : KPK Panggil Yaqut, Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Asep menambahkan, perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai mencapai sekitar Rp 622 miliar.
Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
“Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Baca juga : Hakim Beberkan Alasan Tolak Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK telah menahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya