Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yaqut Yakin Hakim PN Jaksel Adil dan Objektif Terkait Praperadilan Kasus Haji
Senin, 9 Maret 2026 12:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini, sidang praperadilan yang diajukannya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, berjalan objektif dan adil.
Yaqut menyampaikan hal itu usai sidang praperadilan dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Kedua belah pihak, baik Gus Yaqut selaku pemohon maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menyerahkan berkas kesimpulan sidang tersebut kepada hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini ya, kebenaran akan menemukan jalannya, di manapun dan kapanpun," kata Yaqut usai sidang di ruang sidang utama, Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Menurutnya, hal ini menjadi kesempatan yang baik bagi warga negara maupun masyarakat umum bahwa kebenaran ada di negara Indonesia.
"Keadilan itu ada di negara yang kita cintai ini. Saya kira itu. Terima kasih," ujarnya.
Yaqut mengaku, selama ini mengikuti jalannya persidangan melalui daring. Dia bersyukur karena ada kesepahaman antara ahli yang dihadirkan pihaknya maupun ahli dari KPK terkait penetapan tersangka dalam perkara korupsi.
"Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu, gitu," imbuhnya.
Selain itu, dia menilai bahwa hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro telah memimpin perkara yang diajukannya dengan tegas. Sehingga semuanya berjalan dengan baik.
Baca juga : Yaqut Hadir Lagi di Sidang Praperadilan Terkait Kasus Haji
"Dan hari ini juga kita saksikan, semua juga berjalan dengan baik. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum, ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini," ucapnya.
Sebelumnya, KPK meminta hakim agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut di kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. KPK juga meminta, agar hakim menyatakan dalil permohonan Yaqut kabur dan error in objecto.
"Dalam eksepsi: satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan error in objecto. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," sebut KPK melalui tim Biro Hukum dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Selanjutnya, KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas dalil praperadilan Yaqut. Sebab KPK menyebut, dalil permohonan Yaqut bukan ruang lingkup hakim praperadilan.
"Dalam pokok perkara: satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," lanjutnya.
KPK juga meminta hakim agar menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini adalah sah. Sebab penetapan tersangka dimaksud telah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.
Berikutnya, meminta agar hakim menyatakan KPK selaku Termohon berwenang melakukan penyidikan perkara dimaksud.
Serta menyatakan penyidikan oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum. KPK juga menyatakan, proses penggeledahan terhadap Yaqut dalam perkara ini telah memenuhi izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, KPK telah memeriksa Yaqut sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, komisi antirasuah mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 622 miliar. Nominal tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Jika Malam Idul Fitri dan Nyepi Berbarengan, Ini Panduan Takbiran di Bali
Tim Biro Hukum KPK mengatakan, BPK telah merampungkan penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan 2023–2024.
Hasilnya pun telah dituangkan dalam laporan audit yang disampaikan kepada KPK melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.
"Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166 rupiah," ungkap tim Biro Hukum.
"Sehingga secara jelas tindak pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf b Undang-Undang KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 miliar rupiah yang menjadi objek kewenangan termohon (KPK)," lanjutnya.
KPK juga membeberkan, penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini, berdasarkan lebih dari dua alat bukti adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan saat menjabat Menag.
Selain itu, KPK telah meminta keterangan terhadap lebih dari 40 orang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025 lalu.
"Maka dapat disimpulkan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan serta petunjuk sehingga syarat kecukupan minimal dua alat bukti telah terpenuhi," imbuhnya.
Sementara pihak Yaqut meminta pengadilan membatalkan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya.
Kubu Yaqut menilai bukti yang dipakai KPK tidak sah. Hal itu disampaikan tim pengacara Yaqut dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Yaqut di kasus korupsi kuota haji.
Baca juga : KPK Bawa 149 Barang Bukti di Praperadilan Yaqut, Termasuk Hasil Audit BPK
Yaqut menilai KPK tidak memiliki kecukupan alat bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.
"Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada Pemohon maupun terkait tuduhan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini membacakan permohonannya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka yakni Yaqut dan Gus Alex yang merupakan mantan stafsusnya.
Mereka dijerat dengan pasal kerugian negara yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024.
Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut, seharusnya pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Proporsi pembagian itu sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya