BREAKING NEWS
 

Kasus Gratifikasi, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Nurhadi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 27 Maret 2026 06:55 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. (Foto: Randy Tri Kurniawan/rm.id)

 Sebelumnya 
Ia mengaku tidak pernah mengintervensi putusan maupun menerima aliran dana sebagaimana didakwakan. Nurhadi juga menyatakan ingin menjalani masa tua dengan tenang bersama keluarga. 

Dalam persidangan, ia bahkan mengangkat Al-Qur’an dan bersumpah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia menyatakan siap menerima konsekuensi apabila terbukti berbohong. 

Sementara itu, jaksa dalam surat tuntutannya sebelumnya menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar terkait pengurusan perkara, serta melakukan TPPU. 

Baca juga : Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Tak Hadir Hari Pertama Kerja

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, serta ketentuan terkait TPPU. 

Jaksa juga memaparkan bahwa penerimaan uang dilakukan melalui perantara, termasuk menantu Nurhadi, Rezki Herbiyono, serta sejumlah pihak lain melalui berbagai rekening. 

Dana tersebut kemudian digunakan untuk pembelian berbagai aset, mulai dari tanah, rumah, apartemen, kendaraan, hingga barang mewah. Total nilai transaksi yang diduga terkait TPPU mencapai Rp 307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat. 

Baca juga : Tunggu Arahan Dari DPP, Musda Golkar Sulsel Belum Ada Titik Terang

Selain itu, Nurhadi dinilai tidak melaporkan penerimaan tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Jaksa menyebut, tindakan tersebut merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. 

Atas perbuatannya, jaksa menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Sementara hal yang meringankan, Nurhadi memiliki tanggungan keluarga. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense