BREAKING NEWS
 

Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Tetapkan 2 TSK Baru

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 1 April 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka baru tersebut merupakan pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT MT (MK Tour), ISM, serta Komisaris PT REU sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, ASR. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kedua tersangka berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. 

Baca juga : Birokrasi Harus Berorientasi Hasil, Bukan Cuma Rutinitas

Asep menjelaskan, ISM dan ASR bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), FHM, melakukan pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pertemuan, mereka meminta penambahan kuota haji khusus. 

“Selanjutnya kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT MT atau MK Tour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026). 

Untuk memuluskan pembagian kuota haji tambahan tersebut, kedua tersangka memberikan uang kepada oknum Kemenag. 

Baca juga : Bupati Dan Wabup Lebak Dibina Gubernur Banten

Asep membeberkan, ISM memberikan uang 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 510 juta kepada Gus Alex yang duluan menjadi tersangka dalam kasus ini. 

Juga, uang sebesar 5.000 dolar AS (Rp 85 juta) dan 16 ribu riyal Saudi atau setara Rp 72,5 juta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), HL. 

Atas perbuatan tersebut, kata Asep, PT MT (MK Tour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar. 

Baca juga : Gerindra Desak KPU Dan Bawaslu, Tingkatkan SDM Dan Akurasi Data Pemilih!

Sementara ASR memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS atau setara Rp 6,9 miliar dengan kurs saat ini, kepada Gus Alex.

Adsense

Atas pemberian itu, lanjut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense