BREAKING NEWS
 

Masih Ada Di Arab Saudi

KPK: Hey TSK Baru Kasus Kuota Haji, Buruan Pulang

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 April 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dwi Pambudo/rm.id)

 Sebelumnya 
Atas perbuatan tersebut, kata Asep, PT MT (MK Tour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar. 

Sementara ASR memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS atau setara Rp 6,9 miliar dengan kurs saat ini, kepada Gus Alex Atas pemberian itu, lanjut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar. 

Mantan Kapolres Cianjur itu membeberkan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) pada saat itu. 

Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam perkara dugaan rasuah ini. Klaster pertama adalah pembagian kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50. 

Baca juga : Menteri Tito Dorong Budaya Kerja Digital

Sementara klaster kedua adalah aliran dana yang dikumpulkan oleh pihak swasta untuk di berikan kepada oknum Kemenag terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. 

Penetapan tersangka ini, kata Asep, adalah dari klaster para pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan. 

Serta, pemberian kick back kepada Yaqut selaku Menteri Agama (Menag) pada saat itu melalui perantaranya. 

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya,” tegas Asep. 

Baca juga : DPP Sahkan Kepengurusan Baru, PPP Jatim Tancap Gas Perkuat Kaderisasi

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menag Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. 

“Sehingga sampai saat ini, yang telah ditetapkan tersangka berjumlah empat orang,” tutupnya. 

Terpisah, Yaqut membantah sangkaan KPK yang menyebut dirinya menerima uang melalui perantara dari dua tersangka baru tersebut. 

“Nggak ada,” tegasnya usai meneken berita acara perpanjangan penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026). 

Baca juga : Banyak Negara Jajaki Impor Urea Indonesia

Dicecar dengan pertanyaan lain, Yaqut enggan menjawab. “Ke PH (penasihat hukum) ya,” elaknya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense