BREAKING NEWS
 

WFH Tiap Jumat Dinilai Efektif Tekan Konsumsi Energi

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 2 April 2026 20:43 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Bonti Wiradinata. Foto: Dok B Wiradinata

 Sebelumnya 
Senada dengan itu, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan WFH merupakan langkah rasional dalam merespons krisis energi global.

Menurutnya, pendekatan ini memungkinkan pemerintah mengendalikan konsumsi energi tanpa membebani fiskal negara.

“Ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan, yaitu menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban subsidi atau menaikkan harga BBM,” ujar Kristian.

Baca juga : Mujakkir Zuhri Nilai BBM Tak Naik Jaga Konsumsi dan UMKM

Dia menambahkan, pengurangan mobilitas harian, khususnya perjalanan rumah–kantor, akan berdampak langsung pada penurunan konsumsi BBM di sektor transportasi. Meski demikian, efek penghematan tidak sepenuhnya linier karena adanya potensi peningkatan konsumsi energi di rumah tangga.

Dari sisi produktivitas, pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa model kerja hybrid mampu menjaga, bahkan meningkatkan kinerja, selama didukung sistem manajemen yang jelas, infrastruktur digital memadai, serta budaya kerja yang adaptif.

“Tantangan tetap ada, terutama terkait kesiapan digital dan mekanisme pengawasan. Namun, karena hanya satu hari dalam sepekan, potensi gangguan terhadap koordinasi dan pelayanan publik relatif kecil,” katanya.

Baca juga : WFH Berlaku Setiap Jumat, Layanan Publik dan Sektor Vital Tetap Jalan

Sebelumnya, usulan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai salah satu langkah penghematan BBM di tengah ancaman krisis energi global akibat konflik di Timur Tengah.

“Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk WFH, namun masih dalam tahap kajian,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berlaku efektif mulai 1 April 2026. Dalam aturan itu, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH satu hari dalam sepekan guna menciptakan pola kerja yang produktif dan adaptif, sekaligus menekan konsumsi energi di tempat kerja.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Jaga Keandalan Energi Lebaran, Konsumsi BBM Pertamax Naik

Meski perusahaan diberikan fleksibilitas dalam menentukan hari pelaksanaan, pemerintah menegaskan hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi. Selama WFH, upah dan hak lainnya wajib dibayarkan penuh tanpa pemotongan, termasuk tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense