BREAKING NEWS
 

Kayu Hanyutan Banjir Aceh-Sumut-Sumbar Dimanfaatkan Jadi Material Huntara

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 3 April 2026 13:20 WIB
Huntara warga terdampak bencana yang dibangun dari kayu hanyutan banjir Sumatera. (Foto: Bakom RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kayu hanyutan yang terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), kini mulai dimanfaatkan sebagai material bangunan hunian sementara (huntara) warga. Ini merupakan bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah merancang skema pemanfaatan kayu hanyutan ini sebagai material membangun hunian hingga kebutuhan kalangan industri.

"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," kata Tito, dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).

Baca juga : Yaqut Tak Ada Di Rutan, KPK: Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Menurut data Satgas PRR, per 2 April 2026, realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara. Di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 572,4 meter kubik kayu tengah menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut, terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Adsense

Di Kota Padang, Sumbar, volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca juga : Prabowo Salat Id di Aceh, Sapa Warga, Beri Bantuan, dan Tinjau Huntara

Tito mengatakan, pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191/2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Ia juga menekankan agar bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemerintah daerah agar bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contohnya, dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.

"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD," kata Tito.

Baca juga : Urai Antrean Gilimanuk, ASDP Kerahkan KMP Prima Nusantara

Ia pun memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan sampai seluruh tumpukan kayu hanyutan bersih di seluruh titik bencana. Tito menyatakan saat ini sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak berkurang signifikan.

"Kayu (hanyutan) di Aceh sekiar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanulis Selatan," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense